Firmansyah, SH.MH
Oleh: Firmansyah, SH, MH
Praktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua
MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya dengan berbekal somasi. Dalam praktik hukum administrasi, terdapat tahapan yang wajib dilalui oleh setiap pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara.
Masyarakat atau individu yang dirugikan secara langsung oleh keputusan pejabat TUN tidak dapat langsung membawa perkara ke PTUN tanpa terlebih dahulu menempuh upaya administratif. Tahapan ini bersifat wajib secara formil dan menjadi prasyarat sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Sebagai contoh, dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, seorang calon yang merasa dirugikan oleh keputusan gubernur tidak bisa langsung menggugat ke PTUN hanya dengan menyampaikan somasi atau surat keberatan biasa. Langkah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum administrasi yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap sengketa administrasi harus diawali dengan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Kedua tahapan tersebut merupakan mekanisme resmi yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Somasi sendiri tidak dapat disamakan dengan upaya administratif. Secara hukum, somasi lebih dikenal dalam ranah perdata, khususnya terkait wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Sementara itu, sengketa yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara memiliki mekanisme tersendiri yang diatur secara khusus dalam hukum administrasi.
Oleh karena itu, pihak yang dirugikan wajib terlebih dahulu mengajukan surat keberatan kepada pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika keberatan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, barulah dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif sebelum akhirnya diajukan ke PTUN.
Selain itu, perlu dipahami bahwa tidak semua sengketa yang berkaitan dengan PAW merupakan ranah hukum administrasi. Dalam banyak kasus, sengketa PAW justru berakar pada konflik internal partai politik, seperti yang kerap terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di mana muncul perselisihan antar calon legislatif maupun antara calon dengan pengurus partai. Jika substansi masalahnya adalah sengketa internal atau perbuatan melawan hukum oleh pengurus partai, maka jalur hukum yang tepat adalah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN.
Ketaatan terhadap prosedur ini menjadi sangat penting. Apabila gugatan diajukan tanpa melalui tahapan upaya administratif, maka besar kemungkinan majelis hakim PTUN akan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.
Dengan demikian, pemahaman terhadap mekanisme hukum administrasi menjadi kunci agar upaya hukum yang ditempuh tidak sia-sia dan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.(**)