ARUNGNEWS.COM,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menuntaskan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
Penegasan tersebut ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor OJK pada Rabu, 30 Juli 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. Prosesi ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi.
Addendum BAST ini menjadi penegasan kelanjutan proses transisi yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sekaligus implementasi dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dokumen tersebut memperluas cakupan pengawasan OJK hingga mencakup instrumen derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Hasan Fawzi menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem keuangan digital nasional. “Ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam membangun sinergi pengawasan yang kuat demi keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Hasan juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan aset digital. “Kami akan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, termasuk dalam pengaturan derivatif aset kripto,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Menurutnya, sifat terbuka dari teknologi blockchain membuat isu keamanan harus menjadi prioritas, di samping efisiensi. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kewenangan OJK sesuai amanat UU P2SK.
“Kami siap terus mendukung dan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan optimal,” kata Tirta.
Dengan selesainya peralihan ini, OJK kini memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto. Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi mendukung terciptanya ekosistem aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan. (***)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Vidio resmi meluncurkan fitur Vidio Shopping, menghadirkan pengalaman berbelanja langsung di dalam...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-OPPO kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung dunia sepak bola Tanah Air dengan memperpanja...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Wardah kembali menghadirkan inovasi di dunia kecantikan melalui gelaran Wardah SKINVERSE CLINIC 20...
ARUNGNEWS.COM-Papua Tengah akan segera memiliki akses penerbangan langsung dari maskapai berbadan besar. Pesawat komersi...
MEEPAGO.COM-Jumlah investor saham di Indonesia menembus angka 7 juta pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan data PT Bursa ...
MEEPAGO.COM-Ekonomi Provinsi Papua Tengah tercatat mengalami kontraksi sebesar 25,53% secara tahunan (year-on-year/yoy) ...
MEEPAGO.COM-Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indon...
MEEPAGO.COM-BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah Gelar rapat koordinasi dalam rangka peny...
MEEPAGO.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung...
MEEPAGO.COM-Guna meningkatkan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ...