674 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Ilegal, PRI Bumi Seret Ahin ke Satgas PKH Kejagung

PRI Bumi Laporkan Kebun Milik Ahin ke Satgas PKH
PRI Bumi Laporkan Kebun Milik Ahin ke Satgas PKH

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

"Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta," kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8/25).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

"Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi," ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan PT MPG atau EDIYANTO alias AHIN dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan Negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak. 

"Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini," imbuhnya

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI - Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara,merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. "Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.(rls)




Berita Terkait

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Masyarakat dan ASN Batanghari Surati Kejati Jambi, Minta Penyelidikan Terkait Hak ASN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari menyampaikan surat terbuka ke...

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Sebagai Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan ...

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...

Cuaca Buruk Picu Kemacetan di Jalan Baru, Satgas MPLLBB Turun Tangan Atur Lalu Lintas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Jambi pada Senin (25/5/2026) menyebabkan ga...

IM3 dan Tri Hadirkan Paket Roaming untuk Dukung Komunikasi Jemaah Haji 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kebutuhan komunikasi bagi jemaah haji Indonesia menjadi perhatian penting di tengah pelaksanaa...

APBD Jambi 2026 Terpangkas Rp1 Triliun, Sekda Diminta Jadi Penjaga Prioritas Anggaran

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Provinsi Jambi menghadapi tekanan fiskal serius pada tahun anggaran 2026. Anggaran Pendapatan dan Be...

Gubernur Ultimatum Pengungsi di Sinak: Pulang dan Bangun Rumah Sebelum Desember

ARUNGNEWS.COM,PAPUA TENGAH – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengeluarkan instruksi tegas kepada warga pengung...

Pemprov Papua Tengah Dorong Persatuan Lewat Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Papua Tengah tahun ini tidak hanya dira...

TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Jambi Masuk Wilayah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

ARUNGNEWS.COM,JAMBI -Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru di berbagai wila...