Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

Kuasa Hukum Penggugat, Firmansyah, SH., MH
Kuasa Hukum Penggugat, Firmansyah, SH., MH

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 15/G/TF/2026/PTUN.JBI kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Replik tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban Tergugat, Wali Kota Jambi, yang disampaikan pada 9 September 2026.

Perkara ini diajukan oleh Dedy Verisandy dan kawan-kawan, warga Kota Jambi yang mengaku dirugikan akibat kebijakan penutupan dan pembongkaran sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah Komunal di beberapa lokasi, yakni Kelurahan Beliung, Jelutung, Lebak Bandung, dan Sungai Asam.

Dalam repliknya, Para Penggugat menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Eksepsi tersebut meliputi dalil gugatan prematur, gugatan kabur, persoalan legal standing, ketidakjelasan objek sengketa, hingga tenggang waktu pengajuan gugatan.

Para Penggugat menilai seluruh dalil eksepsi tersebut tidak berdasar dan meminta Majelis Hakim menolaknya. Mereka juga menegaskan bahwa upaya administratif berupa Keberatan dan Banding Administratif kepada Gubernur Jambi telah ditempuh secara lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dengan demikian, Para Penggugat berpendapat persyaratan formal untuk mengajukan perkara ke PTUN telah terpenuhi.

Kuasa Hukum Penggugat, Firmansyah, S.H., M.H., turut menyoroti dampak kebijakan penutupan TPS terhadap masyarakat. Menurutnya, penutupan TPS tanpa disertai penyediaan sarana pengganti yang layak telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.

Salah satu dampak yang disoroti adalah munculnya iuran komersial baru sebesar Rp20.000 hingga Rp45.000 per rumah. Iuran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai retribusi resmi.

Selain persoalan iuran, replik juga kembali menyoroti dugaan malpraktik dalam pengalihan program Operator Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Tanggap dan Darurat Bencana senilai Rp4,7 miliar serta dana program Kampung Bahagia yang diduga dimonopoli melalui penunjukan vendor secara sepihak.

"Kebijakan OPBM yang serampangan ini nyata-nyata merugikan warga Kota Jambi secara langsung. Kami berharap Majelis Hakim semakin yakin bahwa permohonan Para Penggugat ini bersifat ringkas, jelas, dan mendesak untuk segera dikabulkan demi memulihkan hak dasar warga atas pelayanan persampahan yang layak," ujar Firmansyah.

Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan tindakan penutupan dan pembongkaran TPS sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Selain itu, Penggugat meminta agar tindakan tersebut dibatalkan dan Tergugat diwajibkan menyediakan kembali fasilitas TPS Sampah Komunal di lokasi-lokasi yang terdampak.

Perkara tersebut selanjutnya akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya di PTUN Jambi. Tim Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan optimistis fakta hukum dan bukti yang diajukan dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan demi kepentingan warga Kota Jambi yang terdampak kebijakan tersebut.(**)




Berita Terkait

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

LBH Firman Keadilan: Jangan Kaburkan Identitas Orang Asli Papua

MEEPAGO.COM,NABIRE-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan meminta agar identitas Orang Asli Papua (OAP) tid...

Bank Jambi Raih Penghargaan Kontribusi Tertinggi pada HIM Jambi 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Bank Jambi meraih penghargaan sebagai bank dengan kontribusi tertinggi dalam rangka peringata...

Gugatan terhadap Wali Kota Jambi Masuk Pokok Perkara, Penggugat Siapkan Saksi Ahli dari Jakarta

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wal...

Sidang PTUN Jambi: Warga Bantah Klaim Wali Kota Jambi, Lokasi TPS Jelutung Dikunci dengan Koordinat GPS

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terh...

Telaga Kajang Lako Dipoles Jadi Ruang Publik, Solusi Banjir Sekaligus Destinasi Wisata Baru Jambi

ARUNGNEWS,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi mulai mengubah wajah kawasan Kolam Retensi Telaga Kajang Lako di Kelurah...

LBH Siginjai Uji Materi Perwali "Kampung Bahagia" ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhada...

Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas...

Disebut dalam Sidang OTT KPK, Pihak Bupati Kaur Bantah Bahas Proyek Rp5,2 Miliar

ARUNGNEWS.COM, BENGKULU – Pihak Bupati Kaur Gusril Pausi membantah adanya pembicaraan mengenai paket proyek senila...

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...