ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang menyebut adanya aset daerah berupa peralatan dan mesin medis senilai sekitar Rp38 miliar yang raib atau tidak diketahui keberadaannya.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihak rumah sakit. Menurutnya, tidak ada aset RSUD Raden Mattaher yang hilang atau raib.
Iwan menjelaskan, persoalan yang menjadi temuan berkaitan dengan administrasi inventarisasi, khususnya pencatatan lokasi, label Barang Milik Daerah (BMD), dan nomor induk barang.
“Berdasarkan dokumen KIB terdapat 1.020 aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp30.650.718.884,28 tidak dilengkapi dengan keterangan letak atau lokasi,” demikian penjelasan RSUD Raden Mattaher dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada arungnews.com.
Selain itu, terdapat peralatan dan mesin senilai Rp8.186.989.174 yang belum dilengkapi label Barang Milik Daerah dan nomor induk barang. Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp38,84 miliar.
Manajemen RSUD Raden Mattaher menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk aset yang belum dilengkapi keterangan lokasi, pihak rumah sakit melakukan pemutakhiran dengan menambahkan dan mencatat informasi keberadaan barang ke dalam buku inventaris.
Sementara terhadap peralatan dan mesin yang belum memiliki label BMD serta nomor induk barang, pelabelan dan pemberian nomor induk dilakukan secara bertahap.
Menurut pihak rumah sakit, seluruh proses tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan monitoring tim pemeriksa BPK RI. Data selanjutnya akan dimutakhirkan melalui aplikasi E-Auditee BPK RI pada periode semester II.
Sebelumnya, persoalan aset tersebut menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai temuan BPK terkait aset tetap peralatan dan mesin medis di RSUD Raden Mattaher. Nilai aset yang belum dilengkapi informasi inventarisasi kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai keberadaan fisik aset serta kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengadaan.
Aktivis Jambi, Afrizal, sebelumnya meminta manajemen RSUD Raden Mattaher memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan aset tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun, pihak RSUD Raden Mattaher menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai aset yang hilang.
Iwan sebelumnya juga menyampaikan bahwa aset yang menjadi temuan BPK tersebut telah tercatat dalam buku inventaris. Hanya saja, informasi mengenai lokasi barang belum tercantum secara lengkap.
“Setahu saya bukan hilang, cuma di keterangan itu belum diketahui keberadaannya. Dalam catatan buku inventaris cuma tidak ada keterangannya, bukan hilang,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, proses penginputan dan pemutakhiran data masih dilakukan melalui tahapan tindak lanjut pemeriksaan BPK.
Dalam surat hak jawabnya, manajemen RSUD Raden Mattaher juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya karena pihak rumah sakit mengaku tidak mendapatkan kesempatan memberikan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
RSUD Raden Mattaher kemudian menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak rumah sakit meminta agar hak jawab tersebut dimuat pada rubrik dan halaman yang setara dengan pemberitaan sebelumnya dalam waktu 2x24 jam sejak surat diterima.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, RSUD Raden Mattaher menegaskan bahwa persoalan aset senilai sekitar Rp38,84 miliar bukan merupakan aset yang dinyatakan hilang, melainkan terdapat aset yang sebelumnya belum dilengkapi keterangan lokasi, label BMD dan nomor induk barang.
Meski demikian, pemutakhiran data dan verifikasi keberadaan fisik aset tetap menjadi hal penting untuk memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat secara tertib, memiliki identitas inventaris, serta dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Hasil tindak lanjut dan pemutakhiran data melalui mekanisme pemeriksaan BPK RI nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian antara catatan administrasi dengan keberadaan fisik seluruh aset RSUD Raden Mattaher Jambi.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pember...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) Provinsi Jambi mempertanyakan efektivitas pengawasa...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Aksi masyarakat bersama Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) memasuki hari ketiga pada J...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi meraih penghargaan sebagai bank dengan kontribusi tertinggi dalam rangka peringata...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Bank Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pendidikan melalui penyalu...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, mendesak Bank Jambi untuk segera mempercepat pemulihan layanan mob...
ARUNGNEWS.COM, DOGIYAI – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H., bersama rombongan tiba di Kabupaten Dogiyai, Sen...
ARUNGNEWS.COM,TIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengusulkan tujuh dari 19 objek yang telah ditetapkan s...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Kebakaran hebat melanda kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Sabtu (29...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp56 miliar untuk mendukung pembangun...