ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di enam bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan rencananya akan masuk mulai Jumat (12/9).
Enam bank penerima penempatan dana itu meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Syariah Nasional (BSN).
“Ada bank syariahnya, ada dua juga yang ikut menerima,” ujar Purbaya saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (11/9).
Purbaya menyebut, alokasi dana Rp 200 triliun tersebut akan dibagi dengan porsi berbeda untuk masing-masing bank. Namun, detail pembagiannya baru akan diumumkan pada Jumat (12/9). “Yang malam ini saya tanda tangan, besok sudah masuk ke bank-bank itu,” katanya.
Ia menegaskan, penempatan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga pasokan likuiditas di sistem perbankan.
“Soal penggunaannya, terserah kebijakan masing-masing bank. Yang penting likuiditas masuk ke sistem,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa tambahan likuiditas akan mendorong bank menyalurkan kredit. Menurutnya, meski ada anggapan kredit hanya bisa tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi, pengalaman menunjukkan penempatan dana bisa menjadi pemicu ekspansi kredit.
“Kalau dana hanya disimpan di brankas, bank justru rugi karena ada biaya modal. Dengan masuknya dana ini, mereka terdorong mencari proyek-proyek yang layak agar tidak terkena negative carry atau negative spread,” paparnya.
Purbaya optimistis mekanisme tersebut akan membuat dana beredar di perekonomian. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat dan penyaluran kredit semakin pesat.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi memperkuat upaya mitigasi risiko guna mendukung k...
ARUNGNEWS.COM, JAYAPURA — Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapu...
Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN hak asasi manusia (HAM) di...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perta...
ARUNGNEWS.COM- Polemik Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kota Jambi kian memanas. Lembaga ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penetapan Zulfikar, SE., MM sebagai Direktur Operasional Bank Jambi dalam Rapat Umum Pemegang Saham ...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, pemerintah daera...
ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali masuk dalam daftar Fortune 500 Southeast Asi...