ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) guna memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia yang semakin dinamis.
Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), penyelenggara perdagangan AKD, serta mitra penyusun pedoman keamanan siber IAKD.
Hasan menjelaskan, pedoman ini merupakan perluasan dari pedoman keamanan siber yang telah diterbitkan OJK setahun lalu untuk penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dokumen ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture, yang bertujuan membangun ketahanan siber progresif, adaptif, dan berkelanjutan.
Pedoman tersebut menekankan pentingnya keamanan siber dan pembangunan sistem informasi yang aman serta perlindungan adaptif dan tangguh untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD sejak Januari 2025.
Isi pedoman mencakup prinsip Zero Trust yang menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan dan menerapkan autentikasi berlapis, manajemen risiko siber sesuai standar nasional dan internasional, perlindungan data dan wallet melalui penggunaan cold wallet dan enkripsi end-to-end, rencana tanggap insiden yang terkoordinasi dan cepat, serta peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi profesional.
OJK berharap pedoman ini dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di tingkat global. Dokumen tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di tautan ini.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Wardah kembali menghadirkan inovasi di dunia kecantikan melalui gelaran Wardah SKINVERSE CLINIC 20...
MEEPAGO.COM-Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di wilayahnya untuk...
MEEPAGO.COM-Jumlah investor saham di Indonesia menembus angka 7 juta pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan data PT Bursa ...
MEEPAGO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (P...
MEEPAGO.COM-Guna meningkatkan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali masuk dalam daftar Fortune 500 Southeast Asi...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat pertumbuhan arus peti kemas sebesar ...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) s...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Vidio resmi meluncurkan fitur Vidio Shopping, menghadirkan pengalaman berbelanja langsung di dalam...