OJK Terbitkan Aturan Dorong Akses Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

OJK Terbitkan POJK No 19 Tahun 2025
OJK Terbitkan POJK No 19 Tahun 2025

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini ditujukan untuk memperluas pemberdayaan UMKM sekaligus memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, tepat sasaran, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tumbuh tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, sedangkan kredit modal kerja naik 3,08 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas pembiayaan sektor tersebut. Sementara itu, penyaluran kredit di beberapa sektor ekonomi mencatat pertumbuhan dua digit, antara lain pertambangan 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui konsultasi dengan DPR RI. Aturan ini diharapkan memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM dapat lebih berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

POJK UMKM mengatur kewajiban bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan. Antara lain, penyederhanaan persyaratan penyaluran, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta bentuk kemudahan lain sesuai kebijakan otoritas.

Selain itu, aturan ini menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK. Ketentuan lainnya mencakup kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, pengaturan hapus buku atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen, serta insentif bagi lembaga yang aktif mempermudah akses pembiayaan.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, termasuk bank syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah. LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, perusahaan pergadaian, serta lembaga lain seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).(**)




Berita Terkait

OJK Terbitkan Aturan Dorong Akses Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Ke...

OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini Lewat HIM dan Bulan Literasi Keuangan 2025

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, pemerintah daera...

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Wardah Hadirkan Klinik Perawatan Kulit Non-Invasif Berbasis Teknologi di SKINVERSE CLINIC 2025

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Wardah kembali menghadirkan inovasi di dunia kecantikan melalui gelaran Wardah SKINVERSE CLINIC 20...

Gubernur Papua Tengah Minta TPID Pantau Harga Secara Berkala

MEEPAGO.COM-Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di wilayahnya untuk...

Catat Rekor : Investor Saham Indonesia Tembus 7 Juta SID

MEEPAGO.COM-Jumlah investor saham di Indonesia menembus angka 7 juta pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan data PT Bursa ...

Menkeu Purbaya: Rp 200 Triliun Segera Ditempatkan di Bank Himbara

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 200 ...

Bank Jambi Didorong Perkuat Peran Strategis, Zulfikar Resmi Jadi Direktur Operasional

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Penetapan Zulfikar, SE., MM sebagai Direktur Operasional Bank Jambi dalam Rapat Umum Pemegang Saham ...

Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia 2025

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali masuk dalam daftar Fortune 500 Southeast Asi...

Ekonomi Tumbuh, Arus Peti Kemas Pelindo Ikut Melesat

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat pertumbuhan arus peti kemas sebesar ...