PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Sidang Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Kamis (12/2/2025)
Sidang Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Kamis (12/2/2025)

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan anggota majelis Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.


Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan yang telah disampaikan para saksi pada persidangan sebelumnya.


Usai sidang, tim Penasihat Hukum (PH) Thawaf Aly mempertanyakan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana. Juru Bicara Terdakwa, Abdullah Ihsan, menyebut unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah kepada wartawan.


Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Menurut mereka, barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Salah satu anggota kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak hanya lemah secara pembuktian, tetapi juga dinilai cacat secara formil dan materiel. “Ketika diuji di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak sinkron. Ini yang kami persoalkan,” katanya.


Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Pihak pembela menjelaskan, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, dan Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan. Menurut kuasa hukum, aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Namun, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, lokasinya tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.
Pengacara Azhari menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dakwaan dinilai tetap dipaksakan. “Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum tersebut. Persidangan akan dilanjutkan tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)




Berita Terkait

Remaja di Jambi Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Dua Terlapor Oknum Polisi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi diduga menjadi korban pem...

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejaba...

Tangani 20 Perkara, Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Keuangan Negara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil ...

Kasus DAK SMK Jambi, Pengamat Nilai Penyidik Menyasar Aktor Kunci

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, menilai pengembangan penyidikan dug...

Mantan Kadisdik Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengembangkan penyidikan kas...

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral 2025, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Tahun 2025 dengan tema “Mewujud...

Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Sate Padang Eddy Mayang Kembali Hadir dengan Wajah Baru di Kawasan Mayang

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Usaha kuliner Sate Padang Eddy Mayang kembali menyapa para pencinta kuliner di Kota Jambi melalui ag...

Rocky Candra Desak Kementerian ESDM Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Energi dan Su...