ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dan informasi yang beredar mengenai tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang bertentangan dengan etika, hukum, serta ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector tersebut.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman serta memberikan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Regulator menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hukum.
OJK secara tegas melarang penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Peran perempuan Indonesia dinilai perlu terus diperkuat agar semakin berkontribusi dalam pemba...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT M...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Tekno...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengakuan dari MSCI Inc. terhadap berbagai lang...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggel...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menun...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pelantikan Dr. Sudirman, SH, MH sebagai Komisaris Utama Bank Jambi periode 2026–2030 men...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menjalin kerja sama strategis dengan PT Cass...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi akan segera mengaktifkan kembali sembilan unit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang te...