LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Sebagai Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi
LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Jambi, Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan pintu awal menuju gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Para advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama warga Kota Jambi selaku pemberi kuasa. Keberatan diajukan terkait pelaksanaan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dinilai sarat persoalan hukum.

Dalam keterangannya, LBH Siginjai menilai program tersebut dijalankan tanpa kajian yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai klien mereka.
“Program OPBM dilaksanakan tanpa payung hukum dan tanpa perencanaan yang transparan, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga,” tegas pihak LBH Siginjai.

Firmansyah menegaskan bahwa para pengaju keberatan merupakan warga yang berdomisili di Kota Jambi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan bersama atau gugatan concursus melalui mekanisme keberatan administratif.

Lebih jauh, LBH Siginjai melontarkan tuduhan serius terhadap Wali Kota Jambi diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran bencana serta pengadaan dan penggunaan becak motor (bentor) dan CCTV.

Tak hanya itu, Wali Kota juga dituding melakukan tindakan perusakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), pelanggaran ketertiban umum, hingga dianggap melanggar sumpah jabatan dan ketentuan larangan bagi kepala daerah.
LBH Siginjai juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran bencana senilai Rp4,7 miliar.

Anggaran tersebut, menurut mereka, dicairkan secara tidak prosedural, termasuk penyaluran dana sebesar Rp100 juta kepada setiap RT dalam bentuk non-tunai berupa barang seperti bentor dan CCTV.
Selain kebijakan penghancuran TPS sampah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum daerah dalam pengelolaan sampah. Firmansyah menyebut langkah tersebut dilakukan Wali Kota tanpa melalui proses penghapusan aset pemerintah sebagaimana mestinya.
“Ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya masyarakat prasejahtera, serta mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Siginjai memberikan waktu 10 hari kerja kepada Wali Kota Jambi untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Sebelum melanjutkan ke tahapan banding administratif kepada Gubernur Jambi sebagai pintu masuk ke gugatan PMHP di PTUN Jambi.
Pelanggaran dugaan tindak pidana juga akan lanjutkan dengan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam polemik kebijakan pengelolaan sampah dan penggunaan anggaran di Kota Jambi, yang kini berpotensi masuk ke ranah peradilan.(**)




Berita Terkait

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Sebagai Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan ...

Pengamat Hukum Firmansyah : Polisi, Bea Cukai Kecolongan, Gudang Rokok Ilegal Tengah Kota Terbakar, Siapa Aktor Intelektual di Belakangnya ?

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebakaran sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok merek King Garet di kawasa...

Walikota Menghapus TPS dan Penggunaan Bentor Melanggar Hukum

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ...

Terang-Terangan Peredaran Barang Ilegal di Jambi: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...

Prof Helmi Soroti Implementasi, Isralasmadi Tolak Kenaikan Iuran Sampah

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Rekt...

Maulana-Diza Buka Dialog Publik, Kebijakan OPBM dan Penutupan TPS Dikaji Ulang

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar dialog publik terkait transformasi tata kelola persampa...

Gubernur Al Haris Dukung Peran MPLLBB Benahi Angkutan Batu Bara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungannya terhadap peran Organisasi Masyarakat Peduli Lalu L...

MPLLBB Desak Penindakan Tegas Truk Batu Bara Ilegal, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) mendesak aparat penegak hukum segera mengambi...

Sinergi BAZNAS Kota Jambi dan Bank 9 Jambi Diperkuat, Dari Posko Mudik hingga Bantuan Sosial

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi bersama Bank 9 Jambi terus memperkuat sinergi dala...

Bank Jambi dan Kadin Tanjab Timur Perkuat Kolaborasi Dorong Pengembangan Usaha

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memperkuat sinergi dengan sekt...