Oleh: Firmansyah, SH., MH
Founder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU
PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR dan FA sebagai tersangka berpotensi digugurkan.Dalam perspektif hukum pidana, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan semata-mata karena ditemukannya sejumlah uang di rumah atau kantor seseorang.
Prinsip dasar dalam hukum acara pidana menegaskan bahwa status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, calon tersangka pada prinsipnya harus terlebih dahulu diperiksa, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam konteks tindak pidana korupsi (Tipikor), penyidik wajib memiliki bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, uang tunai yang ditemukan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana korupsi tanpa adanya pembuktian yang jelas.
Hal serupa juga berlaku dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegak hukum harus dapat menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. TPPU tidak dapat berdiri sendiri hanya karena seseorang memiliki uang dalam jumlah besar, melainkan harus ada indikasi bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan yang kemudian disembunyikan, dialihkan, atau digunakan untuk menyamarkan asal-usulnya.
Apabila dalam praktiknya terdapat penetapan tersangka terhadap DR dan FA oleh Kortas Tipikor Polri hanya berdasarkan temuan uang di sebuah kafe dan rumah, tanpa didahului pemeriksaan serta tanpa didukung bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana asal lainnya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Terlebih Dalam hukum acara pidana (KUHAP) kita tidak mengenal /mekanisme “pengalihan penyidikan” dari Kepolisian ke Kejaksaan terhadap perkara yang sama, artinya proses yang dilakukan kemarin terhadap Tersangka FA adalah "Pelimpahan", pertanyaan besar kita tidak mungkin FA yang belum pernah diperiksa berkasnya dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan.
Oleh karena penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kita berharap Aparat Penegak Hukum agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi kembali menuai polemik serius. Sejumlah warga resmi mengguga...
Oleh: Firmansyah, SH, MHPengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Founder LBH Siginjai SISTEM peradilan pidana di Indonesia ...
Oleh: Firmansyah, SH, MH – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik serta Founder LBH Siginjai PERMASALAHN warga...
ARUNGNEWS.COM, JAYAPURA — Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapu...
Oleh: Firmansyah, SH, MHFounder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERSOALAN hak asasi manusia (HAM) di...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang di...
Oleh: Firmansyah, SH, MHPraktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua MENGAJUKAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ...
Oleh : Firmansyah,SH.MH, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik PERNYATAAN Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Iv...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H (Praktisi Hukum, Pendiri LBH Siginjai & LBH Yakehu) DALAM praktik penegakan hukum di In...
Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PEREDARAN barang ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi se...