ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 dan Perwali Jambi Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan kuasa khusus dari dua warga Kota Jambi, Dedy dan Rosa, kepada tim kuasa hukum LBH SIGINJAI yang terdiri dari Firmansyah, S.H., M.H., Yuskandar, S.H., dan Hazairin, S.H., M.H.
Dalam permohonan yang telah disiapkan, para pemohon menilai Perwali Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kampung Bahagia, sebagaimana telah diubah melalui Perwali Nomor 36 Tahun 2025, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui uji materiil tersebut, LBH SIGINJAI meminta Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2025 tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
LBH SIGINJAI menyebut langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.
Argumentasi hukum dalam permohonan uji materiil tersebut mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemohon, Firmansyah, S.H., M.H., mengatakan seluruh dokumen permohonan dan alat bukti telah dipersiapkan. Pendaftaran perkara rencananya dilakukan secara daring melalui sistem Mahkamah Agung pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Insya Allah akan kami daftarkan pas di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026. Permohonan dan bukti sudah kami siapkan, tinggal kita daftarkan saja melalui online Mahkamah Agung," ujar Firmansyah.
Menurutnya, pengajuan uji materiil merupakan bagian dari upaya warga menggunakan mekanisme hukum untuk menguji kebijakan pemerintah daerah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memastikan setiap regulasi daerah tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Para pemohon berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang menjamin tertib pembentukan regulasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Perkara ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap produk hukum pemerintah daerah agar kebijakan yang diterbitkan tetap selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Besar Olahraga Domino Nasional (PB ORADO), Jhon LB...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Focus Group ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai b...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sar...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Sidang perkara sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian anggota DPR Papua Tengah a...
ARUNGNEWS.COM,PAPUA- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura mendadak memanas setelah seor...