ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memasuki sidang kelima, Rabu (19/8/2026).Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., dengan hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H. Agenda persidangan adalah pemeriksaan kesiapan gugatan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta Penggugat mempertegas objek sengketa serta lokasi TPS yang menjadi pokok perkara. Penegasan tersebut diperlukan agar objek gugatan tidak kabur dan dapat diidentifikasi secara jelas dalam proses persidangan.Persoalan lokasi TPS menjadi salah satu poin yang diperdebatkan antara Penggugat dan pihak Pemerintah Kota Jambi. Kuasa Hukum Pemkot Jambi membantah bahwa TPS O1 di Kelurahan Belitung, Kecamatan Kota Baru, merupakan TPS kontainer yang dibongkar oleh Wali Kota Jambi.
Pihak Pemkot menyatakan pembongkaran dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan oleh Wali Kota Jambi secara langsung.Namun, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai, Yuskandar, S.H., tetap pada dalil gugatannya. Menurutnya, tindakan pembongkaran yang dilakukan DLH tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau kewenangan yang berasal dari Wali Kota Jambi.Yuskandar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Majelis Hakim dengan memperjelas lokasi objek sengketa menggunakan data spasial berupa titik koordinat GPS.“Bantahan pihak Tergugat terkait keberadaan maupun lokasi objek sengketa kami jawab dengan memperjelas secara faktual dan spasial. Kami sudah melakukan verifikasi ulang dan mengunci lokasi objek sengketa dengan titik koordinat,” ujar Yuskandar usai persidangan.
Menurutnya, pencantuman koordinat tersebut dimaksudkan untuk memastikan objek sengketa memiliki lokasi yang konkret dan dapat diverifikasi. Dalam perbaikan gugatan, pihak Penggugat memperjelas lokasi dua bangunan beton TPS Sampah Komunal di Kecamatan Jelutung yang menurut mereka telah dibongkar pemerintah.Dua lokasi tersebut yakni TPS beton RT 55 Jelutung dan TPS beton RT 57 Jelutung. Lokasi keduanya dijelaskan melalui koordinat geografis berupa garis lintang (latitude) dan garis bujur (longitude).“Objeknya konkret, lokasinya jelas dan bisa diverifikasi. Tidak hanya berdasarkan keterangan warga, tetapi juga dapat ditunjukkan melalui data koordinat, citra satelit, dokumentasi dan bukti lainnya,” kata Yuskandar.
Ia menegaskan, penggunaan data geospasial tersebut juga untuk menjawab bantahan pihak Tergugat mengenai keberadaan fisik objek yang disengketakan.“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada perdebatan mengenai istilah atau lokasi. Karena itu, kami pertegas dengan data geospasial agar objek yang menjadi pokok sengketa benar-benar jelas,” tegasnya.
LBH Siginjai juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti elektronik untuk agenda pembuktian berikutnya. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar peta digital dan citra satelit, rekaman video saat pembongkaran, serta dokumentasi kondisi fisik dan sisa bangunan TPS di lokasi.“Bukti-bukti tersebut akan kami ajukan sesuai dengan tahapan pembuktian dalam persidangan. Kami siap menunjukkan bahwa lokasi yang kami maksud dalam gugatan dapat diverifikasi secara faktual,” ujar Yuskandar.
Selain persoalan pembongkaran TPS, Penggugat juga mempersoalkan sejumlah hal terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi. Di antaranya penumpukan sampah domestik, pungutan iuran oleh organisasi swadaya, serta dugaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,7 miliar yang menurut Penggugat tidak tepat peruntukannya untuk proyek fisik depo sampah komersial.
Menurut Yuskandar, seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti dalam proses persidangan.“Semua dalil tersebut akan kami buktikan dalam proses persidangan. Kami menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak secara objektif,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta agar tindakan pembongkaran fasilitas TPS yang dipersoalkan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Penggugat juga meminta Wali Kota Jambi memulihkan pelayanan persampahan dengan menyediakan kembali fasilitas yang mudah dijangkau masyarakat di lingkungan permukiman.Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Jambi tetap pada bantahannya bahwa pembongkaran TPS dilakukan oleh DLH dan bukan secara langsung oleh Wali Kota Jambi.
Perbedaan dalil mengenai lokasi, kewenangan pembongkaran, serta tanggung jawab pemerintah tersebut selanjutnya akan diuji melalui tahapan pembuktian dalam persidangan PTUN Jambi.(**)
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terh...
ARUNGNEWS,KOTAJAMBI-Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi mengajukan pengunduran diri dari jaba...
ARUNGNEWS,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi mulai mengubah wajah kawasan Kolam Retensi Telaga Kajang Lako di Kelurah...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Aktivitas generasi muda di Kota Jambi semakin dinamis. Mobilitas yang tinggi, aktivitas perkuliahan...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Besar Olahraga Domino Nasional (PB ORADO), Jhon LB...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperku...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melayat ke kediaman almarhum Aidil Hafiz, Ketua RT 17...
ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Wali Kota Jambi dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jam...