Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Warga Jambi Siapkan Gugatan terhadap Gubernur dan Perusahaan

Ketua YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H dan Gubernur Jambi Al Haris
Ketua YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H dan Gubernur Jambi Al Haris

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendorong warga mengambil langkah hukum. Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan, sejumlah warga terdampak menyiapkan gugatan terhadap Gubernur Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, serta perusahaan pemegang konsesi yang arealnya terbakar.

Ketua YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena masyarakat telah lebih dari sebulan menghadapi paparan udara tidak sehat hingga berbahaya.

Kabut asap dilaporkan menyelimuti Kota Jambi dan sejumlah kabupaten sejak akhir Agustus 2026. Bahkan, pada 15 September 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi sempat mencapai angka 331 dan masuk kategori berbahaya.

“Anak-anak berulang kali tidak bisa sekolah tatap muka, kasus ISPA meningkat, penerbangan tertunda, dan aktivitas ekonomi warga terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi, dan negara wajib melindunginya,” ujar Firmansyah.

Menurut Firmansyah, ancaman karhutla sebenarnya telah diketahui sejak awal tahun. Pemprov Jambi telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 27 April 2026. Hingga awal Juni 2026, tercatat lebih dari 1.200 titik panas.

Namun, YLBH Firman Keadilan menilai langkah pemerintah provinsi belum memadai untuk mencegah bencana asap serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Terhadap Gubernur dan Pemprov Jambi, warga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan tersebut tidak ditujukan untuk meminta ganti rugi, melainkan mendesak adanya kebijakan yang lebih kuat dalam mencegah dan menangani karhutla.

Sejumlah tuntutan yang disiapkan antara lain penerbitan aturan yang menjamin sistem pencegahan dan peringatan dini karhutla, penetapan ambang batas kualitas udara sebagai dasar penetapan status tanggap darurat, penyediaan layanan kesehatan gratis bagi korban asap, pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang arealnya terbakar, serta keterbukaan informasi mengenai areal yang terbakar.

Sementara itu, perusahaan pemegang konsesi yang arealnya terbakar akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat serta diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Undang-undang menegaskan bahwa pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya,” kata Firmansyah.

Sebagai langkah awal sebelum gugatan didaftarkan, YLBH Firman Keadilan akan mengirimkan surat notifikasi kepada Gubernur Jambi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Pemprov Jambi akan diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Apabila tidak ada tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, proses hukum akan dilanjutkan melalui pengajuan gugatan ke pengadilan.

YLBH Firman Keadilan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Warga dapat bergabung dalam upaya hukum tersebut maupun menyerahkan data mengenai kerugian dan dampak yang mereka alami.

Langkah ini menjadi tekanan hukum agar persoalan karhutla tidak berhenti pada penanganan asap ketika bencana telah terjadi. Bagi warga, perlindungan terhadap kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan aktivitas ekonomi harus diwujudkan melalui tindakan nyata serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum.(**)




Berita Terkait

Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...

Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Warga Jambi Siapkan Gugatan terhadap Gubernur dan Perusahaan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendor...

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan   KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

APBD Papua Tengah Berubah, Belanja Naik Jadi Rp4,18 Triliun dan Pendapatan Rp2,75 Triliun

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah menyepakati perubahan Anggaran Penda...

LBH Firman Keadilan: Jangan Kaburkan Identitas Orang Asli Papua

MEEPAGO.COM,NABIRE-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan meminta agar identitas Orang Asli Papua (OAP) tid...

Pemprov Papua Tengah Evaluasi Kinerja Delapan Kabupaten Melalui EPPD

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)...

Gubernur Papua Tengah Bentuk Satgas Hadapi Karhutla di Delapan Kabupaten

ARUNGNEWS.COM,NABIRE – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda seluruh kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Be...