Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Firmansyah, S.H., M.H
Ketua YLBH Firman Keadilan
Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H
Ketua YLBH Firman Keadilan

SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga dan emas diangkut ke pasar dunia. Sejak 2022, tanah tempat tambang itu berdiri bukan lagi bagian dari Provinsi Papua. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 menjadikannya wilayah Provinsi Papua Tengah. Namun setelah empat tahun provinsi ini lahir, ada satu pertanyaan yang belum dijawab dengan TERANG siapa sebenarnya pemilik hak atas saham divestasi PT Freeport Indonesia yang dijanjikan untuk daerah?

Publik perlu tahu, soal ini bukan tentang dana bagi hasil. Sejak tahun buku 2023, bagian daerah atas keuntungan bersih Freeport sudah mengalir ke Pemprov Papua Tengah, Kabupaten Mimika, dan kabupaten lain di Papua Tengah. Persoalannya ada pada sesuatu yang nilainya jauh lebih besar dan berjangka panjang, yaitu jatah 10 persen saham Freeport untuk daerah. Wadah kepemilikan saham itu, PT Papua Divestasi Mandiri, dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua sebelum pemekaran. Sampai hari ini wadah itu masih tercatat di provinsi induk.

Undang-undang sudah memberi tenggat dan Pembentuk undang-undang sebenarnya sudah mengantisipasi soal ini. UU 15/2022 mengatur penyerahan aset, dokumen, termasuk badan usaha milik daerah, dari Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah. Penyerahan itu diberi batas waktu paling lama tiga tahun sejak Penjabat Gubernur dilantik. Pj Gubernur Papua Tengah dilantik 11 November 2022. Artinya, tenggat itu sudah lewat hampir setahun.

Undang-undang yang sama juga tidak membiarkan persoalan menggantung tanpa ujung. Ada mekanisme dan ada pihak yang diberi kewajiban untuk menyelesaikannya. Masalahnya, mekanisme itu tidak akan bergerak sendiri. Ia harus digerakkan oleh pihak yang haknya belum dipenuhi.

Ingat Waktu tidak berpihak pada yang diam, jadi mengapa ini mendesak? Karena proses divestasi di tingkat pusat terus berjalan. Pemerintah pusat berulang kali menyatakan pelepasan 10 persen saham akan dituntaskan melalui wadah yang sudah ada. DPR Papua Tengah sudah bersuara, dan Menteri HAM di Nabire pun menegaskan hak itu milik Papua Tengah. Tetapi pernyataan politik, sekeras apa pun, tidak mengubah catatan di akta perusahaan dan di meja perjanjian. Jika pengalihan saham rampung sementara wadahnya masih di tangan provinsi induk, memindahkannya kelak akan jauh lebih rumit, lebih mahal, dan lebih lama.

Di sinilah hukum harus berbicara lebih dulu daripada retorika. Hak daerah tidak cukup diklaim, ia harus dituntut melalui jalur yang benar. Jalur yang keliru, misalnya gugatan yang tergesa-gesa atau permohonan ke forum yang tidak berwenang, berisiko kandas di tahap awal. Kegagalan seperti itu justru bisa dibaca sebagai pengakuan bahwa Papua Tengah tidak punya dasar hukum. Padahal dasar itu ada.

Hak masyarakat adat, bukan sekadar hak birokrasi. Maka saham divestasi bukan sekadar angka di neraca pemerintah daerah. Ia dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil, terutama masyarakat adat pemilik ulayat di sekitar tambang. Setelah pemekaran, mereka sepenuhnya berada di wilayah Papua Tengah. Membiarkan hak ini tertahan berarti menunda keadilan bagi orang-orang yang tanahnya paling banyak berkorban.

Karena itu, saya mengajak tiga pihak untuk bergerak. Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, agar menyusun langkah berdasarkan kajian hukum yang matang: memetakan dasar hukum, membaca dokumen pendirian wadah saham, dan menentukan forum yang tepat. Kedua, DPR Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua Tengah, agar memberi dukungan politik dan legitimasi kultural. Ketiga, lembaga adat dan masyarakat di Mimika, agar suaranya didengar dalam setiap tahap.

Hak yang tidak diperjuangkan dengan cara yang benar akan hilang, bukan karena direbut, tetapi karena dibiarkan. Papua Tengah telah diberi undang-undang. Kini saatnya undang-undang itu dijalankan.(**)




Berita Terkait

Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Warga Jambi Siapkan Gugatan terhadap Gubernur dan Perusahaan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendor...

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan   KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

Tarik Pasukan Non Organik, Kembalikan Papua ke Jalur Dialog dan Hukum

Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H,  Advokat YAKEHU, Papua  Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Penetapan Tersangka Berpotensi Gugur Tanpa Pemeriksaan dan Alat Bukti Sah

Oleh: Firmansyah, SH., MHFounder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR d...