Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan
SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyaksikan persoalan yang sama. Asap muncul, sekolah diliburkan, rumah sakit dipenuhi pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sementara pemerintah kemudian sibuk mengumumkan berbagai langkah penanganan, seperti water bombing dan hujan buatan.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jambi menerima bantuan Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan tersebut semestinya menjadi kabar yang melegakan bagi masyarakat.
Namun, menurut Ketua YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, rincian penggunaan dana tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam kebijakan penanganan karhutla di Jambi.
Sekitar Rp18 miliar dialokasikan kepada BPBD untuk pemadaman dan peralatan, Rp6,5 miliar kepada RSUD Raden Mattaher, Rp2,8 miliar kepada Dinas Kesehatan, dan hanya Rp1,8 miliar kepada Dinas Kehutanan.
Menurut Firmansyah, lebih dari 90 persen dana tersebut digunakan untuk pemadaman serta penanganan dampak kesehatan, sementara alokasi untuk instansi yang berkaitan langsung dengan upaya pencegahan tidak sampai enam persen.
“Api memang harus dipadamkan dan warga yang sakit harus diobati. Tetapi pola anggaran ini menunjukkan Pemprov Jambi masih memperlakukan karhutla sebagai bencana yang datang tiba-tiba, bukan kegagalan tata kelola yang bisa diperkirakan,” kata Firmansyah dalam pandangannya.
Ia menilai karhutla di Jambi bukan persoalan baru karena hampir setiap tahun terjadi, bahkan di sejumlah lokasi yang relatif sama, terutama kawasan lahan gambut dan areal konsesi.
Menurutnya, persoalan semakin terlihat ketika dana Rp30 miliar tersebut sempat tertahan selama berminggu-minggu karena menunggu pembahasan APBD Perubahan. Sementara itu, kebakaran terus berlangsung tanpa menunggu proses penganggaran.
“Api tidak menunggu ketok palu DPRD,” tegasnya.
Firmansyah juga menyoroti status penanganan karhutla di tingkat provinsi. Gubernur Jambi telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 27 April 2026. Menurutnya, terdapat waktu sekitar lima bulan untuk memperkuat pencegahan sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Namun, ketika ratusan titik panas terdeteksi dan kualitas udara masuk kategori tidak sehat, status tersebut disebut tidak dinaikkan menjadi tanggap darurat. Sementara Kabupaten Muaro Jambi telah menaikkan statusnya sejak akhir Agustus, Pemerintah Provinsi Jambi masih mempertahankan status siaga.
Bagi Firmansyah, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan istilah administratif. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memberikan kemudahan akses dalam kondisi tanggap darurat, termasuk pengerahan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran secara cepat.
“Keengganan menaikkan status membuat penanganan berjalan dengan ritme birokrasi biasa di tengah keadaan yang luar biasa,” ujarnya.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan pencegahan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana dimulai sejak tahap pra-bencana melalui mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini.
Menurut Firmansyah, sejumlah langkah pencegahan seharusnya telah dilakukan sejak awal, antara lain pembasahan gambut melalui sekat kanal, patroli bersama Masyarakat Peduli Api, pemberian insentif untuk membuka lahan tanpa membakar, sistem peringatan dini hingga tingkat desa, serta pengawasan terhadap pemegang konsesi dan HGU.
“Semestinya dikerjakan sejak awal tahun, bukan ketika langit sudah menguning,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap perusahaan pemegang konsesi yang arealnya mengalami kebakaran. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya berulang kali menyatakan pemegang HGU bertanggung jawab atas kebakaran di arealnya.
“Pertanyaannya, berapa izin yang dievaluasi dan berapa perusahaan yang dikenai sanksi?” ujar Firmansyah.
Atas kondisi tersebut, Firmansyah mendorong empat langkah kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Pertama, Gubernur Jambi diminta membuka secara transparan rincian penggunaan dana Rp30 miliar kepada publik. Kedua, pemerintah provinsi diminta segera mengevaluasi status siaga darurat dan menaikkannya apabila kondisi di lapangan memang membutuhkan.
Ketiga, mulai APBD 2027, anggaran penanganan karhutla diminta diarahkan secara signifikan pada upaya pencegahan dengan target yang terukur. Keempat, penindakan terhadap perusahaan pemilik konsesi yang arealnya terbakar diminta dilakukan secara terbuka.
Dorongan tersebut, kata Firmansyah, tidak berhenti pada pernyataan. Pada Senin, 5 Oktober 2026, YLBH Firman Keadilan sebagai kuasa warga Jambi yang terdampak asap telah menyerahkan notifikasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Notifikasi tersebut memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata dalam pencegahan karhutla, pemulihan hak warga atas udara bersih, serta pengawasan terhadap pemegang konsesi.
“Bila tidak ada perubahan berarti, kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, citizen lawsuit merupakan salah satu jalan hukum bagi warga untuk menagih pemenuhan kewajiban negara.
“Kami justru berharap gugatan ini tidak perlu didaftarkan, karena pemerintah lebih dulu berbenah,” ujarnya.
Firmansyah menilai masyarakat Jambi tidak hanya membutuhkan pemerintah yang bergerak ketika asap sudah menyebar, tetapi juga pemerintah yang mampu membangun sistem pencegahan agar karhutla tidak terus berulang.
“Warga Jambi tidak butuh pemerintah yang paling sibuk ketika asap datang. Warga Jambi butuh pemerintah yang bekerja keras agar asap tidak pernah datang,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tahun depan persoalan yang sama kembali terjadi, evaluasi tidak cukup diarahkan kepada petugas pemadam di lapangan.
“Yang gagal bukan petugas pemadam di lapangan, melainkan kepemimpinan yang abai pada pencegahan,” tegasnya.(**)
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendor...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...
Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...
Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H, Advokat YAKEHU, Papua Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...
Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...
Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PENEGAKAN hukum yan...
Oleh: Firmansyah, SH., MHFounder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR d...