Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Founder YLBH Firman Keadilan
KESEPAKATAN Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk membuka blokir 5.506 sertipikat tanah warga yang terdampak Zona Merah Pertamina patut disambut baik. Namun, masyarakat tidak boleh menganggap kebijakan tersebut sebagai akhir dari perjuangan memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Pembukaan blokir memang memberikan ruang bagi warga untuk kembali mengakses admistrasi hak atas tanahnya. Akan tetapi, persoalan mendasar mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut belum sepenuhnya terjawab.
Kesepakatan yang lahir melalui rapat karena bukan putusan pengadilan maka tidak memiliki kekuatan hukum.Karena itu, pembukaan blokir tidak serta-merta membatalkan pencatatan tanah warga sebagai Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selama persoalan kepemilikan belum diselesaikan secara tuntas, potensi munculnya kembali sengketa tetap terbuka.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Warga membutuhkan lebih dari sekadar sertipikat yang tidak lagi diblokir. Mereka membutuhkan jaminan bahwa tanah yang ditempati, diwariskan, dan diperjuangkan selama puluhan tahun tidak kembali terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Risiko tersebut bukan persoalan kecil. Ketika status tanah masih dipersoalkan, calon pembeli akan berpikir berulang kali sebelum melakukan transaksi. Perbankan pun berpotensi menolak tanah tersebut sebagai agunan karena khawatir terhadap risiko hukum yang melekat.
Akibatnya, sertipikat mungkin telah kembali berada di tangan pemiliknya, tetapi nilai ekonomi tanah belum sepenuhnya pulih. Hak warga secara administratif belum tentu memberikan rasa aman apabila sewaktu-waktu muncul klaim atau pemblokiran baru.
Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita mengatur mekanisme pemblokiran dalam kondisi tertentu. Artinya, selama sengketa belum memperoleh penyelesaian yang jelas, warga masih berhadapan dengan kemungkinan munculnya persoalan serupa.
Padahal, warga memiliki dasar hukum yang patut diperjuangkan. Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Banyak warga disebut telah menempati tanah tersebut sejak 1950-an. Sementara itu, data Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi mencatat luas aset Pertamina sekitar 92 hektare, sedangkan kawasan yang masuk dalam peta Zona Merah mencapai sekitar 600 hektare.
Perbedaan luasan itu semestinya menjadi dasar untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap batas, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta status hukum setiap bidang tanah. Klaim kepemilikan tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut saya, penyelesaian melalui pengadilan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap merupakan langkah penting untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Proses ini memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan bukti dan argumentasi hukum, sehingga status tanah dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi warga, sekaligus memberikan pegangan hukum bagi BPN dan DJKN dalam menjalankan kewenangannya. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada ruang lingkup perkara, pihak yang terikat, serta pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum.
Jalur hukum juga tidak berarti menutup pintu musyawarah. Mediasi tetap dapat ditempuh selama proses persidangan. Apabila tercapai kesepakatan, perdamaian yang dikukuhkan melalui akta perdamaian oleh hakim mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Perjuangan almarhum Erwan dan ribuan keluarga lainnya seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan Zona Merah bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di balik setiap sertipikat terdapat hak, harapan, nilai ekonomi, dan masa depan keluarga yang membutuhkan kepastian.
Karena itu, pembukaan blokir 5.506 sertipikat harus menjadi awal penyelesaian menyeluruh, bukan sekadar kebijakan sementara yang sewaktu-waktu dapat berubah. Warga perlu bersatu, mengonsolidasikan dokumen dan bukti kepemilikan, serta menempuh langkah hukum secara terorganisasi.
Sebab, membuka blokir bukan berarti mengakhiri sengketa. Kepastian hukum baru dapat diwujudkan ketika status tanah menjadi jelas, hak para pihak terlindungi, dan masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Jangan sampai persoalan yang tidak selesai hari ini justru menjadi beban bagi anak cucu kita kelak.(**)
Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...
Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...
Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...
Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H, Advokat YAKEHU, Papua Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...