Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah diarahkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.
“Sejak pukul 00.01 WIB hari ini, seluruh petugas Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah memedomani dan mengimplementasikan KUHP serta KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, implementasi tersebut mencakup seluruh fungsi kepolisian, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tindak Pidana Korupsi, hingga Densus 88 Antiteror.
Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri juga telah menyusun pedoman teknis beserta format administrasi penyidikan sebagai acuan dalam penanganan perkara pidana berdasarkan aturan baru. Pedoman tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
“Pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disiapkan agar penerapannya berjalan seragam di seluruh satuan kerja,” katanya.
Sebelumnya, KUHAP baru telah disahkan menjadi undang-undang dan ditetapkan berlaku bersamaan dengan KUHP nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, sistem hukum pidana Indonesia kini menggunakan perangkat hukum materiil dan formil yang sama-sama baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa kesiapan KUHP dan KUHAP menjadi penanda penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, pemberlakuan dua instrumen hukum tersebut menunjukkan kesiapan Indonesia memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih terintegrasi.
“Ketika KUHP mulai berlaku pada 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Artinya, hukum materiil dan hukum formil kita sudah berjalan seiring,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, November 2025 lalu.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, Polri diharapkan dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.(**)