Anggaran Rp57 Miliar Diduga Muncul Tanpa Persetujuan DPRD di APBD Jambi 2026

Anggaran Rp57 Miliar Diduga Muncul Tanpa Persetujuan DPRD di APBD Jambi 2026

Posted on 2026-01-11 13:54:10 dibaca 67 kali

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penambahan anggaran sebesar Rp57 miliar secara sepihak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Anggaran tersebut diduga tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan DPRD Provinsi Jambi, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya praktik anggaran di luar mekanisme resmi.
APBD merupakan produk hukum daerah yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan seharusnya melalui tahapan perencanaan, pembahasan, dan pengawasan yang transparan serta akuntabel.

Dugaan munculnya anggaran tanpa persetujuan DPRD dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan APBD wajib dibahas dan disetujui DPRD melalui mekanisme yang sah.


Anggaran Rp57 miliar yang diduga tidak dibahas dalam rapat resmi DPRD dan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum. Praktik anggaran yang tidak transparan dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Melayu Jambi, Iin Habibi, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai dugaan penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan dan pelemahan fungsi pengawasan legislatif.
“APBD bukan milik segelintir pihak, melainkan milik masyarakat Jambi. Jika benar ada penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, itu harus diusut secara tuntas. DPRD harus bersikap tegas, dan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan,” ujar Iin Habibi.


Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik anggaran di luar mekanisme resmi dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dari sisi administratif, penambahan anggaran di luar prosedur berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berujung pada rekomendasi pengembalian anggaran, pembatalan program, hingga sanksi terhadap pejabat pengelola keuangan daerah.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemuda Melayu Jambi mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta meminta aparat pengawas internal, BPK, dan aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan transparan. Mereka menegaskan bahwa APBD seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber persoalan hukum yang merugikan daerah.(*)

Copyright 2025 Arungnews.com

Alamat: Jalan Batu Ceper II, No.5, Gambir, Jakarta Pusat

Telpon: PT Arung Samudra Multimedia, Telpon; 081366277488

E-Mail: admin@arungnews.com