Tergugat Bank BSI Absen di Sidang Perdana Dugaan Pengelapan Sertifikat di Pengadilan Negeri Jambi
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya sertifikat hak milik (SHM) milik nasabah oleh pihak perbankan digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (25/2/2026). Namun, persidangan tersebut ditunda karena para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Tergugat dalam perkara ini yakni Rosaria yang disebut sebagai mantan Kepala Cabang BRI Syariah, pihak Bank Syariah Indonesia KCP Jambi, serta Bank Syariah Indonesia Pusat. Ketidakhadiran para tergugat membuat agenda pemeriksaan awal belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat.
Perkara ini bermula dari dugaan hilangnya atau tidak diserahkannya satu buku SHM Nomor 5731 atas nama Emawati dan Joni Ardiansyah. Sertifikat tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit saat bank masih bernama Bank BRI Syariah.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Siginjai, Beny Junaidi, menyampaikan harapannya agar para tergugat hadir pada persidangan berikutnya. Menurutnya, kehadiran pihak bank sangat penting agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi kliennya.
“Kami berharap Rosaria, pihak Bank BSI KCP Jambi, dan Bank BSI Pusat dapat hadir pada sidang selanjutnya agar perkara ini dapat diperiksa secara terbuka dan tuntas,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Firmansyah, menjelaskan bahwa pokok perkara yang kami ajukan adalah karena kliennya telah melunasi pinjaman sebesar Rp180 juta pada Desember 2024, lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yang seharusnya Maret 2025. Namun setelah pelunasan dilakukan, sertipikat rumah yang menjadi jaminan kredit belum juga dikembalikan.
Upaya komunikasi dan klarifikasi kepada pihak bank, termasuk kepada salah satu karyawan, disebut telah dilakukan berulang kali, tetapi belum membuahkan hasil. Akibat belum diterimanya kembali sertipikat tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta dari nilai rumah sekitar Rp600 juta.
Selain mengajukan gugatan perdata, LBH Siginjai juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal umum dengan surat tertanggal 24 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, turut disebut sejumlah pihak yang diminta untuk diperiksa, yakni RSR yang disebut sebagai mantan pimpinan cabang, MSF selaku karyawan, serta pimpinan BSI KCP Jambi.
Karena sudah terang dan nyata perkara ini pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi kliennya, juga menghindari korban-korban lainnya dari Bank BSI.(**)