Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Firmansyah,SH.MH
Firmansyah,SH.MH

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik

KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan” terhadap anggotanya di DPR RI jelas menyesatkan publik. Dalam sistem keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak pernah dikenal mekanisme nonaktif. Yang ada hanyalah diberhentikan atau ditarik.

Penggunaan istilah “dinonaktifkan” seolah-olah hanya trik untuk meredam kemarahan masyarakat terhadap anggota DPR tertentu yang sedang bermasalah. Padahal, kenyataannya, proses itu tidak punya konsekuensi hukum apa pun. Setelah dinonaktifkan, anggota DPR bisa saja diaktifkan kembali oleh partai kapan saja.

Mekanisme resmi sudah sangat jelas. Anggota DPR diberhentikan bila masa jabatannya selesai atau karena adanya pelanggaran yang diatur undang-undang. Sementara penarikan dilakukan partai bila ada kepentingan politik tertentu, misalnya memindahkan kader ke posisi lain. Kedua mekanisme itu diatur melalui prosedur formal yang sah.

Sebaliknya, istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dalam tata kelola DPR. Ini hanya bahasa politik yang membingungkan dan menipu publik. Masyarakat digiring untuk percaya seolah-olah ada sanksi tegas, padahal sebenarnya nihil.

Dengan demikian, penggunaan istilah nonaktif terhadap anggota DPR bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kebohongan politik yang merendahkan kecerdasan rakyat. Jika partai politik serius menegakkan akuntabilitas, mereka seharusnya menggunakan mekanisme resmi: pemberhentian atau penarikan. Bukan sekadar memainkan kata untuk menutupi kepentingan.(**)




Berita Terkait

Monopoli Sriwijaya Air di Nabire Dikeluhkan, Warga Papua Tengah Butuh Alternatif Penerbangan

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Sejak Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, beroperasi penuh pada ...

Siapa yang Berhak Atas Hasil Tambang PT Freeport?

Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERTANYAAN ini selalu muncul di benak ...

Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Baru DAK SMK Disdik Jambi Jangan Berlarut-Larut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...

Retorika Antikorupsi Gubernur Jambi Tuai Kritik: Pengamat Nilai Hanya Jadi Slogan Tanpa Tindakan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Peringatan keras Gubernur Jambi kepada seluruh pejabat dan ASN dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bim...

Siswa Berprestasi SDN se-Kota Jambi Tampil Memukau

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SDN se-Kota Jambi berlangsung meriah pada Senin (25/11). Bera...

Kantor Bantuan Hukum Yakehu Papua Tengah Resmi Berdiri. Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Upaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Papua Tengah agar semakin mudah dan nyata kit...

Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto da...

Kominfo Jangan Gegabah Menanggapi Isu, Publik Butuh Informasi yang Jelas

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...