Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Firmansyah,SH.MH
Firmansyah,SH.MH

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik

KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan” terhadap anggotanya di DPR RI jelas menyesatkan publik. Dalam sistem keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak pernah dikenal mekanisme nonaktif. Yang ada hanyalah diberhentikan atau ditarik.

Penggunaan istilah “dinonaktifkan” seolah-olah hanya trik untuk meredam kemarahan masyarakat terhadap anggota DPR tertentu yang sedang bermasalah. Padahal, kenyataannya, proses itu tidak punya konsekuensi hukum apa pun. Setelah dinonaktifkan, anggota DPR bisa saja diaktifkan kembali oleh partai kapan saja.

Mekanisme resmi sudah sangat jelas. Anggota DPR diberhentikan bila masa jabatannya selesai atau karena adanya pelanggaran yang diatur undang-undang. Sementara penarikan dilakukan partai bila ada kepentingan politik tertentu, misalnya memindahkan kader ke posisi lain. Kedua mekanisme itu diatur melalui prosedur formal yang sah.

Sebaliknya, istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dalam tata kelola DPR. Ini hanya bahasa politik yang membingungkan dan menipu publik. Masyarakat digiring untuk percaya seolah-olah ada sanksi tegas, padahal sebenarnya nihil.

Dengan demikian, penggunaan istilah nonaktif terhadap anggota DPR bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kebohongan politik yang merendahkan kecerdasan rakyat. Jika partai politik serius menegakkan akuntabilitas, mereka seharusnya menggunakan mekanisme resmi: pemberhentian atau penarikan. Bukan sekadar memainkan kata untuk menutupi kepentingan.(**)




Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...

Senator Tak Boleh Diam di Tengah Persoalan di Tanah Papua

Oleh : Firmansyah, SH, MHPendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah KEPUTUSAN Anggota DPD RI  Paul Finse...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...

Semarak Ramadan 1447 H, Firmansyah Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Jambi, ...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto da...

Kominfo Jangan Gegabah Menanggapi Isu, Publik Butuh Informasi yang Jelas

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...