ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Firmansyah, SH., MH, menilai pernyataan anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto, terkait ketidakmungkinan penggunaan dana APBN untuk perbaikan jalan lintas nasional selama masih dilalui angkutan batubara, berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Firmansyah, pandangan tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah publik, seolah kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batubara merupakan beban yang harus diterima masyarakat tanpa solusi konkret dari negara. Padahal, jalan lintas nasional merupakan fasilitas publik yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pernyataan seperti itu justru berpotensi merugikan masyarakat Jambi yang setiap hari merasakan dampak kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batubara,” ujar Firmansyah, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jambi, serta unsur legislatif seharusnya mendorong lahirnya regulasi yang tegas dan berpihak kepada kepentingan publik. Menurutnya, perlu ada kejelasan aturan agar kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tidak dibebankan kepada masyarakat umum.
Firmansyah juga menyoroti sikap Edi Purwanto yang dinilainya tidak konsisten. Ia mengingatkan, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto kerap menyampaikan keterbatasan kewenangan daerah dengan alasan status jalan lintas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Namun, setelah menjadi anggota DPR RI, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan. “Ketika sudah duduk di DPR RI, ruang perjuangannya justru lebih besar. Hambatan yang dulu dijadikan alasan seharusnya kini bisa diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Jambi,” katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menilai persoalan angkutan batubara selama ini belum ditangani secara komprehensif karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Ia mengaku telah berulang kali mendorong penguatan aturan, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur yang mengatur tata kelola angkutan batubara serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi, Firmansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya langkah nyata dari pemerintah daerah, DPRD, maupun anggota DPR RI asal Jambi dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
“Kerusakan jalan akibat angkutan batubara adalah persoalan nyata yang dirasakan masyarakat setiap hari. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dan keseriusan dari para pemangku kebijakan untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.(**)
Oleh : Nazli TERBONGKARNYA keberadaan “dana siluman” dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 se...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Firmansyah, SH., MH, menilai pernyataan anggota DPR RI da...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, menilai pengembangan penyidikan dug...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Sejak Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, beroperasi penuh pada ...
Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERTANYAAN ini selalu muncul di benak ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ratusan petugas kebersihan sampah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menggelar...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam rilis resmi ya...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Janji bantuan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris kepada warga kini hanya menyisa...