Dua Pejabat Fungsional Ajukan Keberatan Demosi ke BKD dan Gubernur Malut

Dua Pejabat Fungsional Ajukan Keberatan Demosi ke BKD dan Gubernur Malut
Dua Pejabat Fungsional Ajukan Keberatan Demosi ke BKD dan Gubernur Malut / istimewa

ARUNGNEWS.COM, MALUT-  Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan surat keberatan atas keputusan demosi jabatan yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian.

Keberatan tersebut disampaikan menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Kedua ASN dimaksud adalah Isat Susanto Rabbal dan Farida Abdullah Abbas, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Madya di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.

Surat keberatan bertanggal 26 Agustus 2025 itu menyebutkan dasar hukum pengajuan keberatan merujuk pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 1 ayat (24) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Keduanya juga melampirkan dokumen pendukung seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sertifikat keahlian sebagai pejabat fungsional.

“Kami mendapat demosi dari jabatan fungsional PPBJ Ahli Madya, setara dengan pejabat administrator/eselon III, menjadi pejabat pengawas atau eselon IV. Pertanyaannya, apakah penurunan jabatan ini didasarkan pada aspek kinerja atau hal lain?” tulis keduanya dalam surat keberatan tersebut.

Mereka menegaskan, dalam dua tahun terakhir kinerja yang dinilai melalui SKP selalu mendapat predikat “baik”, tidak pernah tersangkut kasus hukum maupun pelanggaran kode etik, serta memiliki kompetensi sesuai rumpun jabatan.

Langkah keberatan ini turut mendapat dukungan dari Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Melalui surat Nomor 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025 tanggal 6 September 2025, IFPI menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kedua ASN tersebut.

IFPI menilai keputusan demosi itu berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional. Organisasi tersebut juga menyiapkan langkah advokasi ke sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, guna memastikan perlindungan hak-hak pejabat fungsional PBJ.

Sebagai informasi, ketentuan demosi bagi ASN baik jabatan administrasi maupun fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat.

Penjatuhan sanksi tersebut wajib melalui mekanisme resmi, yakni pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin oleh tim pemeriksa yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(**)

 




Berita Terkait

Buntut Penyetopan Truk Batu Bara di KM 32, Perusahaan dan Warga Sepakati Perbaikan Jalan

ARUNGNEWS.COM,MUAROJAMBI – Persoalan aktivitas angkutan batu bara di kawasan KM 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan M...

RSUD Raden Mattaher Luruskan Pemberitaan Aset Rp38 Miliar: Bukan Hilang, Administrasi Belum Lengkap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pember...

MPLLBB Pertanyakan Pengawasan Dishub Jambi, Truk Batu Bara Disebut Bebas Melintas Siang Hari

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) Provinsi Jambi mempertanyakan efektivitas pengawasa...

Disambut Prosesi Adat, Gubernur Meki Nawipa Mulai Kunker di Dogiyai

ARUNGNEWS.COM, DOGIYAI – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H., bersama rombongan tiba di Kabupaten Dogiyai, Sen...

Dari 19 Objek Cagar Budaya, Tujuh Warisan Sejarah Mimika Diusulkan ke Tingkat Provinsi

ARUNGNEWS.COM,TIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengusulkan tujuh dari 19 objek yang telah ditetapkan s...

Pemprov Papua Tengah Evaluasi Kinerja Delapan Kabupaten Melalui EPPD

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)...

Gubernur Sherly Pastikan Stok Beras Bulog di Maluku Utara Aman dan Berkualitas

ARUNGNEWS.COM,MALUT-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meninjau kompleks Pergudangan Bulog Cabang Ternate pada Senin...

Sherly Tjoanda Tegaskan Pendidikan Gratis Jadi Hak Anak Maluku Utara

ARUNGNEWS.COM,MALUT-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa setiap anak di Maluku Utara berhak mendapatk...

Pemprov Papua Pegunungan Dorong Ekonomi Desa Lewat Fasilitasi Usaha Masyarakat

ARUNGNEWS.COM,WAMENA– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa melalui keg...

Jambi Terendah di Sumatra dalam Peringkat Kualitas Infrastruktur 2025

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Provinsi Jambi menempati posisi terbawah dalam pemeringkatan kualitas infrastruktur di Sumatra tahun...