ARUNGNEWS.COM, MALUT- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan surat keberatan atas keputusan demosi jabatan yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian.
Keberatan tersebut disampaikan menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Kedua ASN dimaksud adalah Isat Susanto Rabbal dan Farida Abdullah Abbas, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Madya di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.
Surat keberatan bertanggal 26 Agustus 2025 itu menyebutkan dasar hukum pengajuan keberatan merujuk pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 1 ayat (24) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Keduanya juga melampirkan dokumen pendukung seperti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sertifikat keahlian sebagai pejabat fungsional.
“Kami mendapat demosi dari jabatan fungsional PPBJ Ahli Madya, setara dengan pejabat administrator/eselon III, menjadi pejabat pengawas atau eselon IV. Pertanyaannya, apakah penurunan jabatan ini didasarkan pada aspek kinerja atau hal lain?” tulis keduanya dalam surat keberatan tersebut.
Mereka menegaskan, dalam dua tahun terakhir kinerja yang dinilai melalui SKP selalu mendapat predikat “baik”, tidak pernah tersangkut kasus hukum maupun pelanggaran kode etik, serta memiliki kompetensi sesuai rumpun jabatan.
Langkah keberatan ini turut mendapat dukungan dari Dewan Pengurus Nasional Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Melalui surat Nomor 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025 tanggal 6 September 2025, IFPI menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kedua ASN tersebut.
IFPI menilai keputusan demosi itu berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional. Organisasi tersebut juga menyiapkan langkah advokasi ke sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, guna memastikan perlindungan hak-hak pejabat fungsional PBJ.
Sebagai informasi, ketentuan demosi bagi ASN baik jabatan administrasi maupun fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dikategorikan sebagai hukuman disiplin berat.
Penjatuhan sanksi tersebut wajib melalui mekanisme resmi, yakni pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin oleh tim pemeriksa yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(**)
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, secara resmi m...
ARUNGNEWS.COM, PAPUATENGAH- Iring-iringan kendaraan Kapolda Papua Tengah menjadi sasaran tembakan orang tak dikenal (OTK...
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan segera memperbaiki Jembatan Kali Harapan yang berlokasi ...
ARUNGNEWS.COM,MALUT- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau progres pembangunan Gedung Kantor Perwakila...
ARUNGNEWS. COM, PAPUATENGAH-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah bersiap melaksanakan pelantikan pengurus prov...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Inspektur Daerah Militer (Irdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Susanto, memimpin upacara ...
ARUNGNEWS.COM,MALUT-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meninjau kompleks Pergudangan Bulog Cabang Ternate pada Senin...
ARUNGNEWS.COM,MALUT-Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa setiap anak di Maluku Utara berhak mendapatk...
ARUNGNEWS.COM,WAMENA– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa melalui keg...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Provinsi Jambi menempati posisi terbawah dalam pemeringkatan kualitas infrastruktur di Sumatra tahun...