ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola parkir, pada Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait indikasi penyimpangan setoran pajak parkir. Dalam operasi itu, penyidik menyita dua boks berisi dokumen penting, seperti laporan administrasi, transaksi, dan data keuangan perusahaan.
Sebanyak sembilan penyidik diterjunkan untuk memeriksa seluruh ruangan strategis, termasuk ruang Direktur PT EBN Nur Jatmiko, ruang Kepala Pasar Angso Duo, serta bagian keuangan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Ada dua boks dokumen yang kita sita. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mengemuka setelah ditemukan indikasi PT EBN tidak menyetorkan pajak parkir ke kas daerah dalam periode Maret–Desember 2023 dan berlanjut pada 2024. Pasar Angso Duo sendiri merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan terbesar di Jambi dengan potensi penerimaan pajak cukup tinggi.
Pada 5 Juni 2025, Kejari Jambi juga telah menerima uang titipan pemulihan kerugian negara dari PT EBN sebesar Rp734.040.000. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT EBN dan diterima Bendahara Penerima Kejari Jambi.
Pasar Angso Duo dikelola melalui skema kerja sama Build, Operate, Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT EBN dengan durasi 30 tahun. Namun, layanan parkir yang diterapkan perusahaan kerap dikeluhkan masyarakat lantaran adanya pungutan ganda, baik di pintu masuk maupun di dalam blok pasar A hingga D.
Sumarsono menegaskan pihaknya juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintahan.
“Untuk keterlibatan Pemkot ataupun Pemprov masih kita dalami,” katanya.
Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Utama pengelola pasar. Kejari memastikan penanganan perkara terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti terpenuhi.
Penelusuran aliran dana pajak parkir yang tidak masuk kas daerah menjadi fokus utama untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan fasilitas publik strategis tersebut.(zir)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi T...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakuk...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Jambi diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehata...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Peringatan keras Gubernur Jambi kepada seluruh pejabat dan ASN dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bim...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Suasana haru menyelimuti halaman Mapolres Muaro Jambi ketika Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Terte...