DPR Minta Penghentian Perkara, Jaksa Agung Siap Setop Kasus Guru SD di Muaro Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tri Wulansari, guru SD yang jadi tersangka usai merazia murid SD berambut pirang. Foto: Parlemen TV
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tri Wulansari, guru SD yang jadi tersangka usai merazia murid SD berambut pirang. Foto: Parlemen TV

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan siap menghentikan proses hukum terhadap guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Sikap tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul permintaan Komisi III DPR RI.


Permintaan penghentian perkara disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurut Hinca, perkara yang menjerat Tri Wulansari tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana terbaru dan berpotensi mengkriminalisasi tenaga pendidik.


Ia menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Hinca juga menyoroti kewajiban lapor yang harus dijalani Tri Wulansari dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer, yang dinilai memberatkan.
Kasus tersebut bermula pada 8 Januari 2025 saat pihak sekolah mengumpulkan siswa kelas I hingga VI di lapangan sekolah.

Dalam kegiatan itu, Tri Wulansari mendapati empat siswa kelas VI masih memiliki rambut yang diwarnai meski telah diimbau untuk menghitamkan rambut sebelum memasuki semester baru. Tri kemudian memotong rambut keempat siswa tersebut di lingkungan sekolah.
Tiga siswa menerima tindakan tersebut, sementara satu siswa menolak dan sempat memberontak. Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut melontarkan ucapan kasar yang secara refleks dibalas Tri dengan menepuk mulut siswa tersebut satu kali.

Tri menegaskan tidak ada luka maupun kejadian berdarah akibat peristiwa tersebut dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga pulang sekolah.
Setelah kejadian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dalam kondisi emosi dan menolak penyelesaian secara musyawarah. Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak membuahkan hasil hingga laporan dibuat ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka.


Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara dari penyidik. Namun, ia menegaskan pihaknya akan menghentikan perkara tersebut setelah berkas diterima dan ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)




Berita Terkait

DPR Minta Penghentian Perkara, Jaksa Agung Siap Setop Kasus Guru SD di Muaro Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan siap menghentikan proses hukum terhadap guru honorer sekolah da...

Kasus DAK SMK Jambi, Pengamat Nilai Penyidik Menyasar Aktor Kunci

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, menilai pengembangan penyidikan dug...

Mantan Kadisdik Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengembangkan penyidikan kas...

Empat Eks Napiter Jambi Jalani Umrah, Apresiasi Program Deradikalisasi Pemprov

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Empat mantan narapidana terorisme (eks napiter) asal Jambi melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci, ...

Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Baru DAK SMK Disdik Jambi Jangan Berlarut-Larut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...

Tarif Stand MTQ ke-54 Provinsi di Muaro Jambi Capai Rp5–7 Juta, Pelaku UMKM Protes

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pelaksanaan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Kabupaten Muaro Jambi menuai kritik taj...

Terobos Gerbang Mapolda Jambi, Pengemudi Pajero Positif Narkoba dan Miras

ARUNGNEWS COM,JAMBI-Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Pajero Sport berujung pada insiden serius setelah kendaraan...

Simon Gobai Tunjuk YAKEHU Dampingi Sengketa PAW DPR Papua Tengah

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Simon Gobai, menyikap...

Polda Jambi Tangani 931 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Penyitaan Ganja Melonjak Tajam

ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan tindak pidana n...

Tangani 20 Perkara, Polda Jambi Selamatkan Rp13,03 Miliar Keuangan Negara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil ...