Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Baru DAK SMK Disdik Jambi Jangan Berlarut-Larut

Foto Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Jambi dan Firmansyah, SH, MH Pengamat Hukum
Foto Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Jambi dan Firmansyah, SH, MH Pengamat Hukum

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas baru kasus dugaan korupsi DAK SMK Disdik Jambi, meski proses sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Secara aturan hukum (kuhap) kita memang benar mengatur penyidik tidak wajib terburu-buru langsung mengumumkan tersangka pada saat menaikkan status perkara ke penyidikan. Mereka masih memiliki ruang untuk memperkuat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Firmansyah dihubungi arungnesw.com,Senin (1/12/2025).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketika peyidik telah menaikan status ke penyidikan tentulah penyidik telah memiliki keyakinan akan tindak pidana dan pelakunya. Bila sampai saat ini, tanpa kejelasan progres berpotensi akan menimbulkan spekulasi publik.

“Pertanyaan publik wajar muncul: kenapa belum diumumkan tersangkanya? Apalagi kasus ini menyangkut pejabat tinggi. Transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan ada upaya mengulur-ulur waktu atau melindungi pihak tertentu,” tegasnya.

Firmansyah menjelaskan, setelah status penyidikan ditetapkan, penyidik semestinya memiliki bukti permulaan cukup. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat seharusnya tidak terlalu lama.
Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan ketika perkara telah bergulir di persidangan. Artinya, status tersangka hanya dapat ditetapkan pada tahap penyidikan oleh penyidik, karena itu tidak dapat menetapkan tersangka sebagian atau menambah tersangka pada tahap persidangan. Maka sudah seharusnya penyidik Polda Jambi segera menentukan siapa saja tersangka dalam perkara ini.

“Bila sudah ada indikasi kuat keterlibatan pejabat atau mantan pejabat ya sampaikan saja ke publik. Penegakan hukum jangan ragu-ragu, tegas dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan citra reformasi polri bahwa kasus ini ditangani tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penyidik harus konsisten dan profesional dalam membuktikan dugaan keterlibatan para pihak, seperti mantan Kadis Pendidikan VA, BU selaku KPA, dan DI sebagai perantara proyek, bila memang tak cukup bukti penyidik juga harus segera umumkan, kasian mereka dan keluarga menjadi pembicaraan dipublik tanpa status yang jelas.

“Terlebih ini dugaan tipikor dana pendidikan, menyangkut masa depan anak-anak banggsa, Jangan biarkan kasus ini berjalan lambat hingga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.(**)




Berita Terkait

Monopoli Sriwijaya Air di Nabire Dikeluhkan, Warga Papua Tengah Butuh Alternatif Penerbangan

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Sejak Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, beroperasi penuh pada ...

Negara Membiarkan Lingkungan Mati Pelan-Pelan

Oleh: Nazli (Budak Dusun) KERUSAKAN lingkungan yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belakangan ini buk...

Siapa yang Berhak Atas Hasil Tambang PT Freeport?

Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERTANYAAN ini selalu muncul di benak ...

Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Baru DAK SMK Disdik Jambi Jangan Berlarut-Larut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...

APBD Provinsi Jambi 2026 Disahkan, Tercatat Defisit Rp85 Miliar

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi T...

Firmansyah Dorong Kejari Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Lebih Besar di Pasar Angso Duo

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakuk...

Diduga Malprosedur Lelang Agunan, Kuasa Hukum Nasabah BPR Sahabat Ajukan Gugatan ke Pengadilan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan malprosedur dalam proses lelang agunan pada BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat kembali mencu...

Kejari Jambi Geledah Kantor PT EBN, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik P...

Korupsi DAK Disdik Jambi: 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati, 3 Pejabat Lain Masuk Radar Penyidik

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 ...

Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Bripda Waldi, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P...