ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas baru kasus dugaan korupsi DAK SMK Disdik Jambi, meski proses sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Secara aturan hukum (kuhap) kita memang benar mengatur penyidik tidak wajib terburu-buru langsung mengumumkan tersangka pada saat menaikkan status perkara ke penyidikan. Mereka masih memiliki ruang untuk memperkuat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Firmansyah dihubungi arungnesw.com,Senin (1/12/2025).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketika peyidik telah menaikan status ke penyidikan tentulah penyidik telah memiliki keyakinan akan tindak pidana dan pelakunya. Bila sampai saat ini, tanpa kejelasan progres berpotensi akan menimbulkan spekulasi publik.
“Pertanyaan publik wajar muncul: kenapa belum diumumkan tersangkanya? Apalagi kasus ini menyangkut pejabat tinggi. Transparansi diperlukan agar tidak muncul kesan ada upaya mengulur-ulur waktu atau melindungi pihak tertentu,” tegasnya.
Firmansyah menjelaskan, setelah status penyidikan ditetapkan, penyidik semestinya memiliki bukti permulaan cukup. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat seharusnya tidak terlalu lama.
Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan ketika perkara telah bergulir di persidangan. Artinya, status tersangka hanya dapat ditetapkan pada tahap penyidikan oleh penyidik, karena itu tidak dapat menetapkan tersangka sebagian atau menambah tersangka pada tahap persidangan. Maka sudah seharusnya penyidik Polda Jambi segera menentukan siapa saja tersangka dalam perkara ini.
“Bila sudah ada indikasi kuat keterlibatan pejabat atau mantan pejabat ya sampaikan saja ke publik. Penegakan hukum jangan ragu-ragu, tegas dan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan citra reformasi polri bahwa kasus ini ditangani tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidik harus konsisten dan profesional dalam membuktikan dugaan keterlibatan para pihak, seperti mantan Kadis Pendidikan VA, BU selaku KPA, dan DI sebagai perantara proyek, bila memang tak cukup bukti penyidik juga harus segera umumkan, kasian mereka dan keluarga menjadi pembicaraan dipublik tanpa status yang jelas.
“Terlebih ini dugaan tipikor dana pendidikan, menyangkut masa depan anak-anak banggsa, Jangan biarkan kasus ini berjalan lambat hingga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.(**)
ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH- Sejak Bandara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, beroperasi penuh pada ...
Oleh: Nazli (Budak Dusun) KERUSAKAN lingkungan yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belakangan ini buk...
Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah PERTANYAAN ini selalu muncul di benak ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pengamat hukum Jambi, Firmansyah, SH, MH, menyoroti belum ditetapkannya tersangka dalam tiga berkas ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi T...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo terus bergulir. Setelah melakuk...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan malprosedur dalam proses lelang agunan pada BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat kembali mencu...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan dugaan korupsi pajak parkir kendaraan di Pasar Angso Duo memasuki babak baru. Penyidik P...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P...