ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2026).Laporan tersebut turut mencantumkan nama Gubernur Jambi Al Haris, sejumlah pejabat teknis, serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan stadion yang dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan pagu anggaran Rp250 miliar.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyatakan laporan itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung stadion pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp244.997.582.000 dan masa pelaksanaan selama 690 hari. Namun, hingga serah terima pekerjaan pada 23 Januari 2025, AMATIR menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan dalam dokumen kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu temuan yang disoroti adalah kekurangan struktur pada tribun penonton sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Nardo memperkirakan kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.Ia juga menyinggung adanya perubahan desain stadion. Dalam perencanaan awal, stadion disebut berbentuk bundar, namun bangunan yang terealisasi hanya berdiri di sisi barat dan timur.
Selain itu, AMATIR melaporkan dugaan pekerjaan fiktif berupa pembangunan jalur kursi roda pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar.Nardo menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024, ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kesimpulan hasil audit.
Atas dasar itu, AMATIR meminta KPK memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan berinisial GA, Project Manager berinisial DM, serta Direktur Utama PT SMC selaku rekanan proyek. AMATIR juga meminta KPK melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor independen.“Kami telah melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal,” ujar Nardo.Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan korupsi.
Menurut dia, KPK akan memverifikasi dan menelaah informasi yang disampaikan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaganya. KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan guna memperkaya informasi.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik anggaran 57 Miliar kembali bergejolak. Kali ini, Gubernur Jambi Al Haris dihujani intrupsi ...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyampaikan desakan keras kepada Kementerian Energi dan Su...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Pemerintah pusat mulai menerbitkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi se...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Dugaan penambahan anggaran sebesar Rp57 miliar secara sepihak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 pada 8 Januari 2026. Momentum ini dimanfaatkan...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Usaha kuliner Sate Padang Eddy Mayang kembali menyapa para pencinta kuliner di Kota Jambi melalui ag...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi diduga menjadi korban pem...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan siap menghentikan proses hukum terhadap guru honorer sekolah da...