Helen Dian Krisnawati Divonis Seumur Hidup, Terbukti Jadi Pengendali Jaringan Narkotika Jambi

Helen Saat Menjalankan Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025). foto : istimewa
Helen Saat Menjalankan Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025). foto : istimewa

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati (52), terdakwa kasus narkotika yang terbukti sebagai pengendali jaringan narkoba di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (1/8), dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan primer dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menyatakan tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider lainnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, yang memberatkan adalah peran Helen sebagai pengendali peredaran narkotika, keterlibatan dalam jaringan terorganisir, dan sikap tidak kooperatif selama persidangan. Terdakwa bahkan menyangkal seluruh dakwaan dan memberikan keterangan yang dianggap berbelit-belit.

Fakta persidangan mengungkap keterlibatan Helen bersama dua terdakwa lainnya, yakni Didin dan Arifani alias Ari Ambok. Didin divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok 9 tahun penjara. Ketiganya terbukti secara bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Jambi sejak tahun 2022 hingga 2024.

Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 10 orang saksi yang menyebut bahwa barang bukti narkotika milik Helen. Salah satu saksi kunci adalah Ari Ambok yang menyatakan telah menjual satu kilogram sabu seharga Rp450 juta dan ekstasi seharga Rp165 ribu per butir. Transaksi dilakukan dengan sistem terstruktur, menggunakan kode rahasia dan penyamaran dalam proses transfer uang melalui rekening atas nama orang lain.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain 2.160 gram sabu, uang tunai Rp973 ribu, satu unit telepon genggam milik Helen, flashdisk berisi rekaman pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta dokumen terkait lainnya. Semua barang bukti tersebut telah disita negara.

Dalam kronologi pengungkapan kasus, Didin mengaku sempat bertemu Helen di rumahnya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Dari pertemuan itu, mereka sepakat untuk menjual narkotika yang dipasok oleh Ari Ambok. Barang bukti kemudian dikirim ke Pulau Pandan untuk diedarkan. Hasil penjualan mencapai Rp3 miliar, yang kemudian diserahkan kepada Helen dalam bentuk uang tunai.

Penangkapan terhadap ketiga terdakwa dilakukan di lokasi berbeda. Helen dan Didin ditangkap di Jakarta, sementara Ari Ambok dibekuk di Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM menyatakan bahwa seluruh barang bukti narkotika positif mengandung metafetamin, yang tergolong narkotika golongan I.

Dari keseluruhan fakta, jaksa menyimpulkan bahwa Helen bukan sekadar pengguna atau pengedar, melainkan aktor utama dalam jaringan narkotika terorganisir di Jambi. Bahkan, mekanisme distribusi, komunikasi, hingga pengelolaan keuangan dilakukan dengan rapi dan sistematis untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Usai sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Helen untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara publik Jambi terus menyoroti kasus ini sebagai bukti bahwa jaringan narkotika telah menyusup hingga ke akar masyarakat dan membutuhkan langkah serius serta tegas dari aparat penegak hukum.(***)

 




Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja...

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar kegiatan buka puasa bersama de...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...

Pemprov Jambi "Cuci Gudang" Anggaran TPP: Bolos Kerja, Tunjangan Bakal Dipangkas Habis!

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi mulai menerapkan kebijakan tegas terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pe...

Thawaf Aly Bantah Dakwaan Pencurian, Kuasa Hukum Minta Pembebasan Murni

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Thawaf Aly kembali digelar di Pengadilan Neger...

Sertifikat Nasabah Diduga Digelapkan, Tergugat Bank BSI Absen di Sidang Perdana

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya sertifikat hak milik (SH...

Perantau Minang Tewas dalam Serangan KKB di Papua, IKM Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Jambi

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Seorang perantau asal Sumatera Barat, Joni Hendra, menjadi korban serangan kelompok kriminal b...

Firmansyah Tegaskan Penundaan Tuntutan Helen Tak Boleh Main-Main

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH, menyoroti dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan ter...

Polda Papua Tengah dan Polres Nabire Gelar Binrohtal Lintas Agama, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

MEEPAGO.COM-Dalam rangka membentuk personel Polri yang berintegritas serta memiliki spiritualitas yang tinggi, Polda Pap...

KPK Siapkan Langkah Pencegahan Korupsi di Kementerian PU

MEEPAGO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (P...