Danyon Brimob Kompol Cosmas Dipecat Usai Tewaskan Driver Ojol dalam Aksi Ricuh

Danyo Brimob Kompol Cosmas Dipecat. foto : istimewa
Danyo Brimob Kompol Cosmas Dipecat. foto : istimewa

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang digelar secara virtual.

Peristiwa ini sebelumnya ditangani langsung oleh Mabes Polri. Divisi Propam Polri menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Dalam pemeriksaan, dua anggota ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis). Sementara lima anggota lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Lima anggota yang masuk kategori pelanggaran sedang itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat sekaligus proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan oleh KKEP dengan sanksi mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Affan Kurniawan meninggal dunia diduga setelah terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi. Peristiwa ini memicu perhatian publik, termasuk ribuan pengemudi ojol yang mengiringi prosesi pemakaman korban.(***)

 




Berita Terkait

Danyon Brimob Kompol Cosmas Dipecat Usai Tewaskan Driver Ojol dalam Aksi Ricuh

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hor...

Unggahan Makan Siang Wapres Gibran dan Sufmi Dasco Ramai Komentar Warganet

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Makan siang santai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi...

OTT KPK di Sultra: Bupati Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Sakit

ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...

Helen Dian Krisnawati Divonis Seumur Hidup, Terbukti Jadi Pengendali Jaringan Narkotika Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Helen Dian Krisna...

PDIP Gelar Bimtek dan Konsolidasi Kader di Bali, Momentum Penguatan Megawati Jelang Kongres

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggelar dua agenda penting di Bali dalam waktu...

Canti Gandeng Adipati Dolken di Lagu Duet Penuh Emosi

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Musisi dan aktris Canti kembali ke dunia musik dengan merilis single terbarunya berjudul Tak Sempu...

Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi, Diduga Lewat Pelabuhan Tikus Nama “Aguan Pekanbaru” Disebut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Operasi gabungan Satgas Pemberantasan Penyelundupan membongkar penyelundupan raksasa di Jambi. Seban...

Kasus Korupsi Rp22 Miliar DAK Disdik Jambi, GAB Peduli Desak Usut Kepala Dinas dan Gubernur

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Lembaga GAB Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dug...

KPK Bidik Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk meman...

Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur: Bantah Kena OTT, Sehari Kemudian Digelandang KPK

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menamba...