OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat

ARUNGNEWS.COM,PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Bank tersebut berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Namun, upaya perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah OJK menilai permasalahan permodalan dan likuiditas tidak dapat diatasi sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.


Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.


Menindaklanjuti hal itu, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)




Berita Terkait

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman terkait dugaan kekerasan dalam proses penarikan...

OJK Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan di Forum Global LCAW 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keuangan berkelanjutan dan peng...

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahu...

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tanpa Izin

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah peni...

Empat Bulan Pascaserangan Siber, OJK Desak Bank Jambi Percepat Pemulihan Sistem

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta Bank Jambi segera mempercepat langkah perbaikan ...

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana di BPRS GP

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait ti...

Aksi Front Rakyat Bergerak di Nabire Berlangsung Damai di Bawah Pengawalan Aparat

ARUNGNEWS.COM,NABIRE- Aksi unjuk rasa yang digelar Front Rakyat Bergerak di halaman Kantor DPRP Papua Tengah, Selas...

Pemkot Jambi Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Lewat Pelatihan Pelayanan Publik

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi menggelar Pelatihan Pelayanan Publik Angkatan III Tahun 2026 sebagai...

Pantau Pelaksanaan TKA SMP, Pemkot Jambi Pastikan Standar Evaluasi Akademik Terjamin

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat Sekolah ...

DPRD Batang Hari 'Semprot' Instansi Terkait: Jangan Tunda Gaji Perangkat Desa!

ARUNGNEWS.COM,MUARABULIAN-  Sikap tegas ditunjukkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari saat menggelar ...