Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dok/ Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dok/ Kejagung

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mutasi tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis, mulai dari Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus hingga 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan. Keputusan tersebut diterbitkan pada 13 April 2026.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Riono Budisantoso. Ia dipindahkan dari posisi Direktur Penuntutan Jampidsus untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.Posisi yang ditinggalkan Riono selanjutnya diisi oleh Ardito Muwardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, rotasi juga menyasar sejumlah Kajati di berbagai daerah. Salah satunya adalah Harli Siregar yang turut masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi.Perombakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.(**)




Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati Bergeser

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Repu...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Percepat Pertumbuhan dan Serap Tenaga Kerja

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekon...

Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

ARUNGNEWS.COM-JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada B...

Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Haji Furoda pada Musim Haji 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada musim haji 2...

Penulis Indonesia Isna Marifa Masuk Daftar Pendek Penghargaan Sastra Internasional 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Karya sastra Indonesia kembali mencatatkan prestasi di kancah global. Novel Mountains More Ancien...

Moscow Fashion Week Angkat Isu Keberlanjutan dan Kolaborasi Desainer Asia

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Ajang Moscow Fashion Week kembali digelar pada 14–19 Maret 2026 di Moscow, Rusia. Perh...

OPPO Bagikan Lebih dari 60.000 Paket Makanan Berbuka Lewat Program “Make Your Moment”

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA- OPPO Indonesia membagikan lebih dari 60.000 paket makanan berbuka puasa kepada masyarakat melalu...