Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

Hotman Paris Gelar Konferensi Pers
Hotman Paris Gelar Konferensi Pers

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri karena dinilai belum diproses secara pidana, meski diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Rencana pelaporan itu disampaikan kuasa hukum korban, Romiyanto, dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Ia menyebut, laporan akan diajukan pada Kamis (15/4/2026) guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujar Romiyanto.


Tiga anggota polisi yang akan dilaporkan masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka diduga berada di lokasi kejadian dan turut membantu pelaku utama, termasuk mengangkat korban.
Namun, ketiganya sejauh ini hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (7/4/2026).


Romiyanto menegaskan, pihaknya sejak awal telah meminta agar ketiga oknum tersebut turut diproses secara pidana. Hingga kini, menurut dia, status hukum mereka dalam perkara utama belum jelas.
“Kami konsisten agar klien kami sebagai korban mendapatkan keadilan karena perjuangan ini belum selesai,” tegasnya.


Sementara itu, Hotman Paris menyatakan langkah pelaporan ke Mabes Polri dilakukan untuk memastikan perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait dugaan peran tiga anggota polisi tersebut.
Ia menilai, keterlibatan mereka berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana. Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, pihak yang turut membantu dapat dikenai hukuman hingga dua pertiga dari ancaman tersebut.


Sebelumnya, Polda Jambi menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiga anggota polisi tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka dinyatakan melanggar karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana, serta terlibat dalam perilaku tidak patut, termasuk mengonsumsi minuman keras bersama.


Dalam persidangan etik, ketiganya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan mengikuti pembinaan mental serta profesi selama satu bulan. Polda Jambi menyatakan perbuatan mereka sebagai tindakan tercela.


Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi pada November 2025, yang melibatkan sejumlah pelaku. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku utama terus berjalan, sementara desakan publik menguat agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara transparan dan adil.(**)




Berita Terkait

Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri karena...

Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri k...

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Thawaf Aly Tempuh Jalur Pengawasan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly memasuki agenda ...

Terobos Gerbang Mapolda Jambi, Pengemudi Pajero Positif Narkoba dan Miras

ARUNGNEWS COM,JAMBI-Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil Pajero Sport berujung pada insiden serius setelah kendaraan...

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengimbau agar tidak ada lagi kejadian kekerasan di lingkungan seko...

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pembawa 602 Gram Sabu

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis...

Kuasa Hukum Nilai Legalitas Wakil Tergugat Belum Jelas, Sidang Gugatan SHM Kembali Ditunda

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digela...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...

Bank Jambi : Saldo Dikembalikan Penuh Pasca Serangan Siber, nasabah lega

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Manajemen Bank Jambi resmi menunaikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang ter...