LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Sebagai Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi
LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Jambi, Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan pintu awal menuju gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Para advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama warga Kota Jambi selaku pemberi kuasa. Keberatan diajukan terkait pelaksanaan Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dinilai sarat persoalan hukum.

Dalam keterangannya, LBH Siginjai menilai program tersebut dijalankan tanpa kajian yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai klien mereka.
“Program OPBM dilaksanakan tanpa payung hukum dan tanpa perencanaan yang transparan, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga,” tegas pihak LBH Siginjai.

Firmansyah menegaskan bahwa para pengaju keberatan merupakan warga yang berdomisili di Kota Jambi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan bersama atau gugatan concursus melalui mekanisme keberatan administratif.

Lebih jauh, LBH Siginjai melontarkan tuduhan serius terhadap Wali Kota Jambi diduga dengan sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran bencana serta pengadaan dan penggunaan becak motor (bentor) dan CCTV.

Tak hanya itu, Wali Kota juga dituding melakukan tindakan perusakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), pelanggaran ketertiban umum, hingga dianggap melanggar sumpah jabatan dan ketentuan larangan bagi kepala daerah.
LBH Siginjai juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran bencana senilai Rp4,7 miliar.

Anggaran tersebut, menurut mereka, dicairkan secara tidak prosedural, termasuk penyaluran dana sebesar Rp100 juta kepada setiap RT dalam bentuk non-tunai berupa barang seperti bentor dan CCTV.
Selain kebijakan penghancuran TPS sampah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum daerah dalam pengelolaan sampah. Firmansyah menyebut langkah tersebut dilakukan Wali Kota tanpa melalui proses penghapusan aset pemerintah sebagaimana mestinya.
“Ini mencerminkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya masyarakat prasejahtera, serta mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH Siginjai memberikan waktu 10 hari kerja kepada Wali Kota Jambi untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Sebelum melanjutkan ke tahapan banding administratif kepada Gubernur Jambi sebagai pintu masuk ke gugatan PMHP di PTUN Jambi.
Pelanggaran dugaan tindak pidana juga akan lanjutkan dengan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam polemik kebijakan pengelolaan sampah dan penggunaan anggaran di Kota Jambi, yang kini berpotensi masuk ke ranah peradilan.(**)




Berita Terkait

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Jhon LBF Dorong Domino Jadi Industri Olahraga, Didukung Pemkot dan Polda Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Besar Olahraga Domino Nasional (PB ORADO), Jhon LB...

Wali Kota Jambi Takziah ke Rumah Ketua RT di Rawasari, Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta

ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melayat ke kediaman almarhum Aidil Hafiz, Ketua RT 17...

Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT...

Bayi 8 Bulan di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Sempat Diamankan Lalu Diambil Paksa dari Rumah Aman

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang bayi perempuan berinisial G berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga men...

Pererat Sinergi, Siloam Hospitals Jambi Angkat Isu Kesehatan Modern dalam Media Gathering 2026

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Siloam Hospitals Jambi menggelar kegiatan Media Gathering 2026 yang dirangkai dengan diskus...

Walikota Menghapus TPS dan Penggunaan Bentor Melanggar Hukum

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait penghapusan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ...

Gubernur Al Haris Dukung Peran MPLLBB Benahi Angkutan Batu Bara

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungannya terhadap peran Organisasi Masyarakat Peduli Lalu L...

MPLLBB Desak Penindakan Tegas Truk Batu Bara Ilegal, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB) mendesak aparat penegak hukum segera mengambi...

Prof Helmi Soroti Implementasi, Isralasmadi Tolak Kenaikan Iuran Sampah

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Rekt...