Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

Suasana sidang  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (31/8/2026
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (31/8/2026

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (31/8/2026), terungkap pengakuan mengenai penggunaan nama dalam perjalanan dinas meski pihak yang bersangkutan tidak benar-benar berangkat.


Perkara yang telah memasuki jilid II tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Dua terdakwa, EY selaku mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kaur dan TPW, mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024, diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.


EY dalam keterangannya mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut terdapat tekanan dari pihak atasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lebih jauh, EY mengungkapkan bahwa penggunaan nama seseorang dalam administrasi perjalanan dinas tanpa adanya keberangkatan secara nyata telah menjadi kebiasaan di lingkungan DPRD Kaur.


Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
EY juga menyampaikan telah melakukan penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp76 juta. Namun, pihak penasihat hukumnya menegaskan bahwa EY disebut hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Menurut tim pembela, EY tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan penggunaan nama maupun dugaan penetapan harga yang melebihi ketentuan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Sementara terdakwa TPW tampak menangis saat memberikan keterangan di persidangan. Mantan anggota DPRD Kaur itu mengaku tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran biaya hotel.
TPW mengatakan pernah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun, menurut pengakuannya, pengembalian tersebut tidak diterima karena pihak Kejaksaan meminta agar kewajiban pengembalian dilakukan secara lunas sekaligus.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sisi lain, menyampaikan bahwa keluarga TPW telah menerima surat penagihan. Namun hingga kini, JPU menilai belum terlihat adanya kesungguhan penuh untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara.
Sidang perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun 2023 ini masih terus berlanjut. Persidangan menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai praktik penggunaan nama untuk perjalanan dinas tanpa keberangkatan nyata, di tengah kerugian negara yang mencapai Rp5,3 miliar.(**)




Berita Terkait

Hak Terabaikan! Perangkat Desa, BPD, Guru PAUD/PAMI hingga Pegawai Syara’ Batang Hari Tak Digaji 5 Bulan, Serbu Kejati

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa...

Disebut dalam Sidang OTT KPK, Pihak Bupati Kaur Bantah Bahas Proyek Rp5,2 Miliar

ARUNGNEWS.COM, BENGKULU – Pihak Bupati Kaur Gusril Pausi membantah adanya pembicaraan mengenai paket proyek senila...

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

BUPATI SAROLANGUN JANGAN GIRING OPINI, BEDAKAN PUTUSAN PERKARA YUSKANDAR DAN DARMAWAN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sar...

Hakim PTUN Jakarta Minta Gugatan Difokuskan ke SK Kemendagri, Sengketa Pemberhentian Simon Gobai Berlanjut

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Sidang perkara sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian anggota DPR Papua Tengah a...

Surat Pemberhentian Simon Gobai Cacat Formil, Mendagri Digugat di Pengadilan TUN Jakarta

ARUNGNEWS.COM,PAPUA- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas...

Sidang PTUN Gugatan Wali Kota Jambi Ditunda, Majelis Minta Gugatan Disempurnakan Sesuai PERMA dan AAUPB

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI — Persidangan perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT...

Hakim Pengadilan TUN Jambi Arahkan Gugatan Wali Kota Jambi Diperbaiki

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai b...

Simon Gobai Membuat Suasana Sidang Pengadilan TUN Jayapura Memanas

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura mendadak memanas setelah seor...

Gubernur Jambi Muncul di BAP dan Sidang Tipikor DAK, Penyidik Berpotensi Dilapokan ke Wasidik dan Propam Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Jambi kembali menjad...