Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

Firmansyah, SH., MH dari Kantor Hukum Firmansyah dan Rekan Saat Mendampingi Terdakwa Budi Wijaya. foto:arungnews.com
Firmansyah, SH., MH dari Kantor Hukum Firmansyah dan Rekan Saat Mendampingi Terdakwa Budi Wijaya. foto:arungnews.com

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Eksepsi tersebut akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.


Budi Wijaya merupakan Terdakwa II bersama Terdakwa I R E dan R B dalam perkara tersebut. Perkara R B, yang disebut merupakan mantan Kaplapas, diproses secara terpisah atau displit.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Budi Wijaya melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan kesatu.
Sementara dalam dakwaan alternatif, Budi Wijaya didakwa melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat dakwaan tersebut tercatat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati Jambi Nomor Register Perkara PDM-221/JBI/08/2026.


Kuasa hukum Budi Wijaya, Firmansyah, S.H., M.H., menilai surat dakwaan tersebut belum memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.
Menurut Firmansyah, tim penasihat hukum menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan, antara lain ketidakpastian mengenai rentang waktu kejadian, penggunaan uraian fakta yang sama untuk dua pasal dengan unsur delik berbeda, serta tidak adanya uraian yang memisahkan secara jelas peran Budi Wijaya dari pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami menemukan sejumlah kekaburan yang mendasar dalam surat dakwaan ini, di antaranya rentang waktu kejadian yang tidak pasti, uraian fakta yang sama persis dipakai untuk dua pasal dengan unsur delik yang berbeda, serta peran klien kami yang tidak diuraikan secara terpisah dari pihak lain dalam perkara ini," ujar Firmansyah.


Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jambi. Tim penasihat hukum meminta agar majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau memerintahkan Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan tersebut.
Firmansyah menegaskan, pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil atau due process of law.

Eksepsi tersebut, kata dia, bukan merupakan pernyataan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya Budi Wijaya dalam pokok perkara.
"Hal tersebut akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan perkara pada tahap persidangan selanjutnya," tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Budi Wijaya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026 di PN Jambi.


Kantor Hukum Firmansyah & Rekan menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Budi Wijaya dengan berpedoman pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(**)

 




Berita Terkait

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

LBH Firman Keadilan: Jangan Kaburkan Identitas Orang Asli Papua

MEEPAGO.COM,NABIRE-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan meminta agar identitas Orang Asli Papua (OAP) tid...

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kemerdekaan Hukum, HAM, dan Pendidikan bagi Rakyat Kecil

ARUNGNEWS.COM-JAKARTA-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kemb...

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Jangan Asal Gugat Gubernur, Naftali dan Simon Diminta Selesaikan Dulu Secara Internal

ARUNGNEWS.COM,JAYAPURA-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menega...

LBH Siginjai Uji Materi Perwali "Kampung Bahagia" ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Seorang warga Kota Jambi, Dedy Verisandy, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhada...

Kerugian Rp5,3 Miliar, Terdakwa Ungkap Nama Dipakai untuk Perjalanan Dinas Tanpa Keberangkatan

ARUNGNEWS.COM,BENGKULU - Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas...

Disebut dalam Sidang OTT KPK, Pihak Bupati Kaur Bantah Bahas Proyek Rp5,2 Miliar

ARUNGNEWS.COM, BENGKULU – Pihak Bupati Kaur Gusril Pausi membantah adanya pembicaraan mengenai paket proyek senila...

BUPATI SAROLANGUN JANGAN GIRING OPINI, BEDAKAN PUTUSAN PERKARA YUSKANDAR DAN DARMAWAN

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sar...