ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menguat. Selain melalui aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut transparansi anggaran Rp30 miliar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan menempuh jalur hukum dengan menyiapkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Gubernur Jambi Al Haris dan Pemprov Jambi.
Dua langkah tersebut mencerminkan desakan agar pemerintah meningkatkan upaya penanganan karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat. Mahasiswa menyampaikan tuntutan melalui aksi unjuk rasa, sedangkan YLBH Firman Keadilan memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas penanganan persoalan lingkungan tersebut.
Ketua sekaligus pendiri YLBH Firman Keadilan, Firmansyah, mengatakan langkah mahasiswa dan upaya hukum yang ditempuh lembaganya memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
"Mahasiswa menyuarakan dengan caranya, kami menempuh dengan cara kami, yaitu jalur hukum. Tujuannya sama: negara harus hadir melindungi warganya dari asap," ujar Firmansyah.
Menurut dia, dampak kabut asap tahun ini tidak bisa dipandang ringan. Masyarakat menghadapi ancaman gangguan kesehatan, sementara aktivitas pendidikan dan perekonomian turut terdampak oleh memburuknya kualitas udara.
Firmansyah menilai respons Pemerintah Provinsi Jambi terhadap persoalan tersebut belum memadai. Ia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang terus membayangi kehidupan masyarakat.
"Korbannya warga Jambi sendiri, tetapi sampai hari ini saya tidak melihat respons yang sungguh-sungguh dan niat baik dari Gubernur Al Haris untuk menuntaskan persoalan ini," tegasnya.
YLBH Firman Keadilan Beri Tenggat 60 Hari
Sebagai langkah awal, YLBH Firman Keadilan telah menyerahkan notifikasi gugatan warga negara kepada Gubernur Jambi dan Pemprov Jambi pada Senin (5/10/2026).
Firmansyah menjelaskan, notifikasi tersebut memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menangani persoalan karhutla beserta dampaknya. Apabila tidak ada perbaikan yang dinilai memadai, pihaknya berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pemerintah provinsi, YLBH Firman Keadilan juga berencana memasukkan perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar sebagai pihak dalam gugatan. Langkah tersebut, menurut Firmansyah, berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang izin.
"Pemerintah punya kewajiban hukum mencegah dan menanggulangi karhutla, termasuk mengawasi perusahaan pemegang izin. Kalau kewajiban itu diabaikan, warga berhak menuntut di pengadilan," katanya.
Rencana gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang disiapkan YLBH Firman Keadilan. Penilaian mengenai kelalaian pemerintah maupun tanggung jawab perusahaan masih harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.
Sejalan dengan Tuntutan Mahasiswa soal Dana Rp30 Miliar
Langkah hukum YLBH Firman Keadilan juga sejalan dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Jambi yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026).
Dalam aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, massa mengenakan pakaian serba hitam, membawa payung, serta membentangkan spanduk berisi tuntutan. Aksi berlangsung dengan pengawalan ratusan personel kepolisian.
Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah meminta Pemprov Jambi melakukan audit terbuka terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan karhutla.
Mahasiswa menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dibuka kepada masyarakat agar pengelolaannya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain persoalan anggaran, Aliansi Mahasiswa Jambi menyampaikan empat tuntutan lainnya. Mereka mendesak percepatan pemulihan dampak karhutla melalui penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, pengelolaan data terpadu, serta pembasahan lahan gambut.
Mahasiswa juga meminta penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjaga lahannya. Mereka mendesak pencabutan izin usaha pertambangan maupun perkebunan terhadap pihak yang terbukti melanggar, sekaligus meminta keterbukaan data areal terbakar di dalam kawasan perizinan.
Selanjutnya, mahasiswa menuntut pemerintah menyusun langkah pencegahan konkret agar karhutla tidak terus berulang. Mereka juga memberikan tenggat waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan wilayah Jambi dari kabut asap.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa mendesak Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penanganan karhutla.
Firmansyah menyatakan dukungannya terhadap tuntutan transparansi anggaran yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana penanganan karhutla, terutama ketika persoalan kabut asap masih menjadi perhatian publik.
Buka Posko Pengaduan Warga Terdampak
Untuk memperkuat langkah hukum yang disiapkan, YLBH Firman Keadilan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Warga dapat menyampaikan pengaduan, memberikan data kerugian, maupun menyatakan keinginan untuk bergabung dalam upaya hukum tersebut.
Posko pengaduan beralamat di YLBH Firman Keadilan, Jalan Sumbawa Nomor 21, Thehok, Kota Jambi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0821-8583-8555.
Melalui pengumpulan pengaduan dan data kerugian warga, YLBH Firman Keadilan berharap dampak yang dialami masyarakat dapat terdokumentasi sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat.
Rangkaian aksi demonstrasi dan rencana gugatan warga negara ini menempatkan penanganan karhutla Jambi dalam sorotan, mulai dari transparansi anggaran, pemulihan kesehatan masyarakat, pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, hingga pencegahan kebakaran berulang.
Hingga informasi yang tersedia disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Jambi maupun Pemprov Jambi mengenai tanggapan atas tuntutan mahasiswa dan rencana gugatan yang disiapkan YLBH Firman Keadilan.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui masyarakat Jambi mendor...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Ribuan warga memadati kawasan wisata Danau Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Min...
ARUNGNEWS COM,KOTAJAMBI – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota Jambi M...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi membuka peluang memperkuat kerja sama di bidang kepemudaan dan kep...