ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penutupan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah komunal di Kota Jambi berdampak langsung terhadap aktivitas warga. Sebagian masyarakat mengaku terpaksa membakar dan menimbun sampah rumah tangga karena tidak lagi memiliki akses pembuangan yang mudah dan terjangkau.
Persoalan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 15/G/TF/2026/PTUN.JBI antara Dedy Verisandy dan kawan-kawan melawan Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (21/10/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat itu menghadirkan Ahmad Muzir dan Rahmat Hidayat melalui kuasa hukum LBH Siginjai Jambi.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Muzir menerangkan bahwa sejak awal Juni 2026 dirinya tidak lagi dapat membuang sampah ke TPS di kawasan STM Bawah, Kecamatan Sipin, Kota Jambi. Akibatnya, ia mengaku terpaksa membakar sampah rumah tangga di depan rumahnya.
“Saya sudah tidak bisa lagi membuang sampah ke TPS dekat STM Bawah sejak awal Juni 2026. Akibatnya, sampai sekarang saya terpaksa membakar sampah rumah tangga di depan rumah,” demikian inti keterangan Ahmad Muzir dalam persidangan.
Pengalaman serupa disampaikan Rahmat Hidayat. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya biasa membuang sampah ke TPS KONI dan TPS di Jalan Hayam Wuruk. Namun, setelah kedua TPS tersebut ditutup, ia memilih menggali lubang di depan rumah untuk menimbun sampah.
Rahmat mengaku mengambil langkah tersebut karena tidak sanggup membayar iuran pengangkutan sampah sebesar Rp25.000 per bulan.
“Saya berharap TPS dibangun kembali agar masyarakat bisa membuang sampah dengan mudah dan tidak harus mencari cara sendiri untuk menangani sampah rumah tangga,” demikian inti harapan Rahmat yang disampaikan dalam persidangan.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah masih ada hal lain yang ingin disampaikan, Rahmat kembali menekankan harapannya agar fasilitas TPS tersedia kembali sehingga warga memiliki tempat pembuangan sampah yang mudah dijangkau.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi gambaran persoalan yang dihadapi warga setelah penutupan TPS. Selain kesulitan mengakses tempat pembuangan, warga yang memiliki keterbatasan ekonomi juga menghadapi kendala untuk membayar layanan pengangkutan sampah.
Pembakaran sampah di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sedangkan penimbunan tanpa pengelolaan yang tepat dapat memicu persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Karena itu, warga berharap pemerintah menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang mudah diakses dan terjangkau.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H., bersama hakim anggota Fitri Hidayati, S.H., dan Boghi Megananda, S.H. Kuasa hukum para penggugat dari LBH Siginjai Jambi, Firmansyah, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 29 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat. (**)
ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Pencabutan blokir terhadap 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di Zona Merah...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Founder YLBH Firman Keadilan KESEPAKATAN Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk memb...
Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...
Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI -Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sam...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) terhadap Wali Ko...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...