ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Pencabutan blokir terhadap 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga yang berada di Zona Merah Pertamina, Kota Jambi, dinilai belum cukup untuk memulihkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Meski langkah tersebut didorong setelah pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, persoalan kini bergeser dari urusan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke kepercayaan perbankan dan pasar properti.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencabutan blokir merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum atas tanah warga.
“Pencabutan blokir pascapertemuan dengan tim DPR RI patut diapresiasi, tetapi ini baru permulaan, bukan penyelesaian,” ujar Firmansyah, Rabu (21/10/2026).
Menurut Firmansyah, manfaat paling nyata dari pencabutan blokir dapat dirasakan warga yang selama ini terkendala mengurus balik nama sertifikat akibat transaksi jual beli, hibah, maupun pewarisan. Dengan dibukanya blokir, proses administrasi pertanahan atas bidang-bidang tersebut semestinya dapat kembali berjalan di BPN.
“Bagi warga yang berkasnya tertahan bertahun-tahun, ini kabar baik. Mereka bisa menuntaskan administrasi kepemilikannya,” katanya.
Meski demikian, Firmansyah mengingatkan bahwa pencabutan blokir belum tentu memberikan manfaat langsung bagi warga yang ingin menjual tanah atau rumah maupun menjadikannya sebagai agunan kredit perbankan.
Menurut dia, calon pembeli dan pihak bank masih membutuhkan kepastian hukum yang memadai terkait status tanah di Zona Merah. Selama klaim bahwa lahan tersebut beririsan dengan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina belum diselesaikan, tanah warga masih berpotensi dipandang sebagai aset yang berisiko.
“Bola panasnya kini berpindah. Dulu tertahan di BPN, sekarang di bank dan di tangan calon pembeli. Sertifikat boleh tidak lagi diblokir, tetapi selama status tanahnya belum jelas, bank akan berhati-hati dan pembeli akan ragu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perbankan terikat pada prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan agunan. Tanah yang sebelumnya diblokir dan masih dibayangi klaim aset negara berpotensi dikategorikan berisiko tinggi. Kondisi tersebut dapat berujung pada penolakan pengajuan kredit atau penilaian agunan yang lebih rendah.
Persoalan serupa juga dapat memengaruhi transaksi di pasar properti. Calon pembeli berpotensi menghindari tanah yang statusnya belum jelas atau mengajukan penawaran jauh di bawah harga pasar yang wajar.
Karena itu, Firmansyah mendesak agar tindak lanjut kesepakatan BAM DPR RI tidak berhenti pada pencabutan blokir sertifikat. Ia meminta inventarisasi aset negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN segera dituntaskan secara transparan dan menghasilkan kejelasan mengenai bidang tanah yang benar-benar merupakan aset negara serta bidang yang sah menjadi milik warga.
Firmansyah juga menyoroti perbedaan data luas lahan yang selama ini menjadi persoalan. Menurut dia, aset Pertamina tercatat sekitar 92 hektare, sedangkan cakupan peta Zona Merah mencapai sekitar 600 hektare.
“Selisih inilah yang harus dijawab. Selama belum ada kejelasan tertulis dari instansi berwenang, pasar dan perbankan tidak akan sepenuhnya percaya,” katanya.
Ia menilai, kepastian hukum harus diwujudkan melalui penetapan resmi hasil inventarisasi aset, pelepasan klaim terhadap bidang tanah yang tidak termasuk BMN, atau penyelesaian melalui putusan pengadilan apabila upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Firmansyah, warga tidak cukup hanya memperoleh sertifikat yang sudah bebas dari blokir. Mereka juga membutuhkan jaminan kepastian status tanah agar dapat melakukan transaksi jual beli, mewariskan, maupun menjadikannya sebagai agunan tanpa dihantui keraguan hukum.
“Warga tidak cukup hanya diberi sertifikat yang bebas blokir. Mereka butuh tanah yang bisa dijual, diwariskan, dan dijaminkan tanpa keraguan. Itulah kepastian hukum yang sesungguhnya,” pungkasnya. (**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Penutupan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah komunal di Kota Jambi berdampak...
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Founder YLBH Firman Keadilan KESEPAKATAN Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk memb...
Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...
Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...
ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Kesepakatan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk mendorong pembukaan blokir 5.506 s...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE-Memasuki triwulan IV tahun anggaran 2026, Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa meminta seluruh o...
ARUNGNEWS.COM,NABIRE-Papua Tengah menorehkan prestasi di bidang seni dan budaya melalui penyelenggaraan Papua Reggae Fes...
ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Tokoh Jambi, Rahman Usman, menilai pembangunan Provinsi Jambi tidak seharusnya hanya bergan...