OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Lewat Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Saham Diperpanjang hingga Juni 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi Hadir saat konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi Hadir saat konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta meningkatkan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS dilakukan sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi emiten untuk merespons dinamika pasar sekaligus menjaga stabilitas perdagangan saham.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Langkah kedua adalah penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC oleh BEI melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

Sementara itu, kebijakan ketiga diarahkan pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukanlah respons sesaat terhadap dinamika pasar, melainkan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026. Upaya tersebut mencakup peningkatan transparansi, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari besarnya kenaikan indeks saham, tetapi juga dari kualitas pemulihan yang ditopang transparansi informasi dan fundamental perusahaan.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” tegas Hasan.

Di sisi lain, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks internasional FTSE Russell pada Jumat sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi penting atas kondisi pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan.

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia mencatatkan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali menguat dan ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10). Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Meski demikian, otoritas tetap mencermati dinamika pasar dan memastikan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan investor terus berjalan.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

Hasan kembali menekankan bahwa kualitas pemulihan pasar lebih penting daripada sekadar kenaikan indeks. Menurutnya, investor perlu mengambil keputusan berdasarkan informasi yang transparan, fundamental perusahaan, serta penilaian risiko secara objektif.

OJK memastikan reformasi pasar modal tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK juga terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal guna menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, enam perkara pasar modal telah memasuki proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara lainnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah tersebut, OJK berupaya membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.(**)




Berita Terkait

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal Lewat Tiga Kebijakan Strategis, Buyback Saham Diperpanjang hingga Juni 2027

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui t...

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Tanggapi Rencana Evaluasi Status Indonesia oleh MSCI

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat refor...

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank, Perkuat Tata Kelola dan Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2...

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Sektor Nonbank Tumbuh Lebih Cepat

ARUNGNEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan ekosistem pembiayaan usaha mikro, kecil, d...

OJK: Perbankan Tetap Optimistis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Industri perbankan nasional masih menunjukkan optimisme pada triwulan III 2026, meski ketidakpasti...

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana...

Pelindo Group Jambi Perjelas Alur Layanan dan Koordinasi, Peralihan Nota Dimulai Desember 2026

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi memperkuat komitmen pelayanan kepada pengguna jasa...

Toyota Space 2026 Gebrak Jambi, Tawarkan Promo Mobil Hybrid hingga Undian Motor Listrik

ARUNGNEWS COM, JAMBI – Agung Toyota Jambi menghadirkan pameran otomotif bertajuk Toyota Space 2026 di Mall JAMTOS ...

Yello Hotel Jambi Gelar Yelloween @Transylvania, Hadirkan Halloween Ramah Anak Penuh Kreativitas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Yello Hotel Jambi kembali menghadirkan acara tematik tahunan untuk menyambut perayaan Hallow...

Jamsostek Award 2026, Momentum Perkuat Perlindungan 600 Ribu Pekerja di Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penganugerahan Jaminan Sosial Ket...