Kuasa Hukum dari LBH Siginjai Usai Menghadiri Sidang
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan gugatan perdata terkait dugaan tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/3). Namun, para tergugat kembali tidak menghadiri persidangan meski relaas panggilan sidang telah diterima.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH tersebut, sebelumnya juga menunda sidang perdana yang digelar pada 25 Februari 2026 karena ketidakhadiran para tergugat. Pada sidang lanjutan kali ini,agenda pemeriksaan perkara kembali belum dapat dilaksanakan lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Tergugat dalam perkara ini antara lain Rosaria yang disebut sebagai mantan Kepala Cabang BRI Syariah, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi, serta Bank Syariah Indonesia Pusat. Ketidakhadiran berulang tersebut memicu sorotan dari kuasa hukum penggugat.
Kuasa hukum dari LBH Siginjai, Beny Junaidi, menilai sikap tergugat yang tidak memenuhi panggilan persidangan sebagai bentuk ketidakkooperatifan. Ia menyebut relaas panggilan telah diterima secara patut, namun Tergugat Bank BSI kembali absen dari persidangan.
“Kami menyayangkan sikap para tergugat yang kembali tidak hadir, padahal panggilan resmi sudah diterima. Kami menilai ini bentuk ketidaksungguhan dalam menghormati proses hukum,” ujarnya usai sidang.
Perkara ini bermula dari tidak diserahkannya kembali satu buku SHM Nomor 5731 atas nama Joni Ardiansyah. Sertifikat tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit saat bank masih bernama BRI Syariah. Klien penggugat Emawati disebut telah melunasi pinjaman sebesar Rp180 juta pada Desember 2024, lebih cepat dari jadwal jatuh tempo Maret 2025. Namun hingga kini, sertifikat rumah yang menjadi jaminan kredit belum juga dikembalikan.
Penggugat mengaku mengalami kerugian dari nilai rumah sekitar Rp600 juta akibat belum diterimanya kembali sertipikat tersebut.
Selain menggugat secara perdata, pihak penggugat juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum namun sayangnya sampai saat ini prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan di Polda Jambi.
Majelis hakim kembali menunda persidangan hingga 1 April 2026. Untuk pemanggilan tergugat I dan II akan dilakukan melalui juru sita, sedangkan tergugat III dipanggil melalui mekanisme e-court sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ketidakhadiran terus berlanjut meski telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan berpotensi dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat sesuai mekanisme hukum acara perdata.(**)