Firmansyah Tegaskan Penundaan Tuntutan Helen Tak Boleh Main-Main

Helen N Krisnawati Saat Akan Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. foto : istimewa
Helen N Krisnawati Saat Akan Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. foto : istimewa

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH, menyoroti dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen N. Krisnawati, di Pengadilan Negeri Jambi. Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak boleh dipandang remeh, apalagi sampai berlarut tanpa kepastian hukum.

“Perkara Helen ini menjadi perhatian khusus masyarakat Jambi. Dua kali penundaan pembacaan tuntutan tentu menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi kami para praktisi hukum di Jambi,” tegas Firmansyah, Selasa (22/7/2025).

Ia mengingatkan, jika sidang pekan depan kembali ditunda, atau tuntutan yang dibacakan nanti dianggap tidak wajar, dirinya bersama rekan-rekan siap melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) bahkan hingga Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Ini bukan perkara kecil. Ini perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat Jambi. Jangan sampai penanganannya menimbulkan kecurigaan publik,” tandasnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen memang kembali molor. Sebelumnya, agenda tuntutan dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025), namun ditunda karena alasan terdakwa sakit. Saat sidang kembali digelar pada Senin (21/7/2025), JPU kembali meminta penundaan dengan alasan tuntutan belum siap.

Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, memberikan peringatan keras kepada JPU agar tidak lagi menunda sidang. Ia menekankan, masa penahanan Helen akan berakhir pada 10 Agustus 2025, setelah diperpanjang tiga kali.

“Tanggal 24 tuntutan ya. Kita kasih jeda. Silakan manfaatkan waktu yang sesingkat-singkatnya. Tanggal 24 kita sidang lagi,” tegas Dominggus di ruang sidang.

Di sisi lain, dalam perkara terkait jaringan narkoba Helen, sidang terhadap dua terdakwa lainnya Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin juga berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Analis PPATK, Ardi Prasetyo, di hadapan majelis hakim mengungkap adanya transaksi keuangan ilegal yang diduga dilakukan para terdakwa. Bahkan, PPATK menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kami melakukan analisis berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan,” kata Ardi.(***)

 




Berita Terkait

Kemendagri Dalami Sengketa Tiga Pulau di Maluku Utara yang Diklaim Raja Ampat

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami persoalan batas wilayah terkait tiga pulau d...

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Fokus Percepat Pertumbuhan dan Serap Tenaga Kerja

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekon...

Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...

PDIP Menang di Pilkada Ulang, Didit Srigusjaya Tekankan Pentingnya Jaga Hasil

ARUNGNEWS.COM,PANGKALPINANG – Kemenangan besar PDI Perjuangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kot...

Gubernur Sherly: Pemprov Malut Anggarkan 1.000 Sambungan Listrik Rumah pada 2026

ARUNGNEWS.COM,MALUT- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengapresiasi program sosial Light Up The Dream yang digagas...

Polemik Tanah Milik Negara, Nusron Janji Lebih Hati-hati Pilih Kata

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan,...

Polda Papua Tengah dan Polres Nabire Gelar Binrohtal Lintas Agama, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

MEEPAGO.COM-Dalam rangka membentuk personel Polri yang berintegritas serta memiliki spiritualitas yang tinggi, Polda Pap...

KPK Siapkan Langkah Pencegahan Korupsi di Kementerian PU

MEEPAGO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (P...

Korban Konflik Pilkada di Puncak Jaya Papua Tengah 12 Orang Meninggal dan 658 Alami Luka

MEEPAGO.COM-Perselisihan antarpendukung calon kepala daerah yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, telah m...

Rencana Aksi Tutup PT Freeport Akan Ditindak, Jika Tak Miliki Izin

MEEPAGO.COM-Polres Nabire mengeluarkan akan melakukan penindakan kepada masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah jik...