ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan kartel suku bunga pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pinjol).
Sikap tersebut disampaikan menyusul pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, di mana Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus membenahi industri fintech lending di Indonesia. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penguatan pengawasan akan difokuskan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang prudensial, serta perlindungan konsumen secara menyeluruh.
“OJK akan terus mendorong industri ini agar lebih sehat dan berintegritas, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung inklusi keuangan, terutama bagi sektor UMKM,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (27/3).
Sebagai langkah konkret untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur batasan besaran manfaat ekonomi, termasuk bunga dan biaya lainnya yang dapat dikenakan kepada peminjam.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pembiayaan yang memberatkan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 sebagai panduan transformasi industri ke depan.
OJK memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara layanan pendanaan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, OJK membuka layanan komunikasi melalui Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) O...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Ke...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, pemerintah daera...
ARUNGNEWS.COM,JAWATENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Wardah kembali menghadirkan inovasi di dunia kecantikan melalui gelaran Wardah SKINVERSE CLINIC 20...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Isu yang menyebut Bank Jambi berada di ambang kebangkrutan dinilai tidak didukung indikator ke...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi mulai melakukan uji coba layanan digital setelah sebelumnya mengalami gangguan akib...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Jambi memastikan layanan transaksi perbankan teta...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Bank Jambi menggelar kegiatan buka puasa bersama ratusan imam masjid dari berbagai wilayah di ...