Kasus Rudapaksa di Jambi Diatensi Kapolri, Bareskrim Perintahkan Supervisi Khusus

Romiyanto Kuasa Hukum Korban Ruda Paksa Saat Mendatangi Mabes Polri
Romiyanto Kuasa Hukum Korban Ruda Paksa Saat Mendatangi Mabes Polri

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Jambi yang melibatkan oknum anggota kepolisian mendapat atensi langsung dari Kapolri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Romiyanto, SH, usai mendatangi Mabes Polri, Kamis (16/4/2026).


Menurut Romiyanto, pihak Mabes Polri merespons laporan tersebut dengan mengutus jajaran Bareskrim Polri, di antaranya pejabat pengawas pelayanan reserse (Wassidik) serta dihadiri unsur pimpinan dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian langsung pimpinan Polri dan saat ini dalam pengawasan Bareskrim,” ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah keputusan dan langkah tindak lanjut yang disepakati.
Pertama, terkait laporan polisi (LP), Bareskrim Polri menyatakan tidak dapat menerima atau menerbitkan laporan baru karena perkara serupa masih dalam proses penanganan di Polda Jambi. Kebijakan ini diambil guna menghindari duplikasi perkara.


Kedua, dari hasil penelusuran terhadap kinerja penyidik di Polda Jambi, ditemukan sejumlah catatan. Di antaranya adanya petunjuk jaksa (P-19) yang harus segera dilengkapi oleh penyidik. Selain itu, penyidik diketahui baru satu kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sejak kasus naik ke tahap penyidikan.


Tidak hanya itu, hingga saat ini juga belum dilakukan rekonstruksi perkara.
Ketiga, Bareskrim Polri memberikan instruksi tegas kepada jajaran Polda Jambi untuk segera melakukan sejumlah langkah percepatan penanganan kasus.

Di antaranya, penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban paling lambat pada hari yang sama.
Selanjutnya, penyidik diminta untuk segera menjadwalkan tindakan pro justitia berupa konfrontasi dan rekonstruksi perkara. Dari sisi administrasi, penyidik juga diminta segera menyerahkan laporan kemajuan penanganan perkara.


Sebagai bentuk pengawasan, Mabes Polri juga akan menurunkan tim supervisi khusus yang dijadwalkan berangkat pada Senin mendatang bersama Divisi Propam. Tim ini akan melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di daerah.


Romiyanto menegaskan, seluruh perkembangan kasus ini akan berada dalam pengawalan ketat Mabes Polri.
“Penanganan perkara ini akan disupervisi dan dimonitor secara langsung oleh Propam dan Bareskrim Polri agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.(**)




Berita Terkait

Kasus Rudapaksa di Jambi Diatensi Kapolri, Bareskrim Perintahkan Supervisi Khusus

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Jambi yang melibatkan oknum anggota ke...

DPO Kasus Narkotika 58 Kg Sabu Ditangkap, Polda Jambi Ungkap Kronologi Pelarian Alung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) k...

GERCIN Soroti Dugaan Pasokan BBM untuk PETI di Batang Asai, Minta APH Bertindak Tegas

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) menyoroti dugaan distribusi bahan bak...

Kesaksian Dinilai Kabur, Tim Hukum Thawaf Aly Soroti Koordinat Lahan di Tengah Laut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...

Remaja di Jambi Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Dua Terlapor Oknum Polisi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi diduga menjadi korban pem...

Polri Gerak Cepat Evakuasi Kecelakaan Kerja Masyarakat Yang Tertimbun Longsor

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai,...

Didampingi Hotman Paris, Korban Pemerkosaan di Jambi Laporkan Tiga Polisi ke Mabes Polri

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri karena...

Kuasa Hukum Nilai Legalitas Wakil Tergugat Belum Jelas, Sidang Gugatan SHM Kembali Ditunda

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digela...

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Lahan Ujung Jabung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Petani Thawaf Aly Lawan Putusan Lewat Banding

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...