ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Jambi yang melibatkan oknum anggota kepolisian mendapat atensi langsung dari Kapolri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Romiyanto, SH, usai mendatangi Mabes Polri, Kamis (16/4/2026).
Menurut Romiyanto, pihak Mabes Polri merespons laporan tersebut dengan mengutus jajaran Bareskrim Polri, di antaranya pejabat pengawas pelayanan reserse (Wassidik) serta dihadiri unsur pimpinan dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian langsung pimpinan Polri dan saat ini dalam pengawasan Bareskrim,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah keputusan dan langkah tindak lanjut yang disepakati.
Pertama, terkait laporan polisi (LP), Bareskrim Polri menyatakan tidak dapat menerima atau menerbitkan laporan baru karena perkara serupa masih dalam proses penanganan di Polda Jambi. Kebijakan ini diambil guna menghindari duplikasi perkara.
Kedua, dari hasil penelusuran terhadap kinerja penyidik di Polda Jambi, ditemukan sejumlah catatan. Di antaranya adanya petunjuk jaksa (P-19) yang harus segera dilengkapi oleh penyidik. Selain itu, penyidik diketahui baru satu kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sejak kasus naik ke tahap penyidikan.
Tidak hanya itu, hingga saat ini juga belum dilakukan rekonstruksi perkara.
Ketiga, Bareskrim Polri memberikan instruksi tegas kepada jajaran Polda Jambi untuk segera melakukan sejumlah langkah percepatan penanganan kasus.
Di antaranya, penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban paling lambat pada hari yang sama.
Selanjutnya, penyidik diminta untuk segera menjadwalkan tindakan pro justitia berupa konfrontasi dan rekonstruksi perkara. Dari sisi administrasi, penyidik juga diminta segera menyerahkan laporan kemajuan penanganan perkara.
Sebagai bentuk pengawasan, Mabes Polri juga akan menurunkan tim supervisi khusus yang dijadwalkan berangkat pada Senin mendatang bersama Divisi Propam. Tim ini akan melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di daerah.
Romiyanto menegaskan, seluruh perkembangan kasus ini akan berada dalam pengawalan ketat Mabes Polri.
“Penanganan perkara ini akan disupervisi dan dimonitor secara langsung oleh Propam dan Bareskrim Polri agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.(**)
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Jambi yang melibatkan oknum anggota ke...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) k...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN) menyoroti dugaan distribusi bahan bak...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Sidang lanjutan kasus sengketa lahan yang melibatkan Thawaf Aly, seorang aktivis petani, kembali dig...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi diduga menjadi korban pem...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai,...
ARUNGNEWS.COM,JAKARTA- Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri karena...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali digela...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ta...
ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada aktivis pe...