Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Kemenhub membatasi  State of Charge (SoC) kendaraan listrik saat menyeberang
Kemenhub membatasi State of Charge (SoC) kendaraan listrik saat menyeberang

Oleh : Firmansyah, SH, MH

Founder YLBH Firman Keadilan

 

KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan listrik saat menyeberang menggunakan kapal ferry dinilai perlu dievaluasi. Ketimbang membatasi kapasitas baterai kendaraan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry semestinya memperkuat infrastruktur keselamatan dengan menyediakan ruang terbuka yang memadai serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di atas kapal.

 

Pendapat tersebut disampaikan Firmansyah, SH, MH, Founder YLBH Firman Keadilan. Menurutnya, pembatasan SoC pada kisaran 20–50 persen merupakan kebijakan yang lahir dari kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, tetapi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan.

 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya menegaskan aturan mengenai kendaraan listrik yang menyeberang menggunakan kapal feri. Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, kendaraan listrik diwajibkan memiliki kapasitas baterai pada kisaran 20–50 persen serta ditempatkan di dek terbuka dan dilarang berada di car deck bagian bawah. Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko thermal runaway pada baterai kendaraan listrik.

 

Firmansyah menilai alasan keselamatan yang menjadi dasar kebijakan tersebut tentu tidak dapat diabaikan. Namun, pembatasan kapasitas baterai tidak semestinya dijadikan solusi utama dalam jangka panjang.

Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan baterai kendaraan berada pada level 20–50 persen sebelum naik kapal pada praktiknya dapat membebankan persoalan keselamatan kepada konsumen. Pemilik kendaraan listrik harus mengatur kembali perjalanan, mencari lokasi pengisian daya sebelum tiba di pelabuhan, bahkan menahan diri untuk tidak mengisi baterai hingga penuh meskipun kondisi tersebut dapat memengaruhi jarak tempuh setelah kapal bersandar.

 

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha angkutan penyeberangan disebut mengakui bahwa persyaratan keselamatan tersebut turut membuat sejumlah operator kapal enggan mengangkut kendaraan listrik karena fasilitas pendukung di kapal belum sepenuhnya tersedia.

Kondisi itu, kata Firmansyah, menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kendaraan listrik di kapal tidak semata-mata berkaitan dengan persentase baterai kendaraan, tetapi juga menyangkut kesiapan kapal dan pelabuhan dalam menyediakan sistem mitigasi risiko.

 

Pembatasan SoC pada dasarnya merupakan pendekatan pasif dengan mengurangi energi yang tersimpan dalam baterai untuk menekan potensi risiko apabila terjadi gangguan. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama, yakni bagaimana menyediakan sistem mitigasi aktif apabila terjadi insiden pada kendaraan listrik selama pelayaran.

 

Padahal, pertumbuhan kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia terus berkembang seiring kebijakan pemerintah yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Pada saat yang sama, kebutuhan masyarakat untuk melakukan perjalanan antarpulau menggunakan kapal feri merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

 

Kondisi tersebut semakin terlihat pada periode mudik dan liburan ketika arus kendaraan pribadi mengalami peningkatan. Karena itu, apabila pemerintah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, maka infrastruktur transportasi laut juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

 

Menurut Firmansyah, sistem transportasi penyeberangan semestinya tidak melihat kendaraan listrik sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari perubahan teknologi transportasi yang harus dipersiapkan sejak sekarang.

"Jika arah kebijakan nasional mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, maka infrastruktur transportasi laut semestinya menyesuaikan diri dengan tren tersebut, bukan justru menghambatnya melalui aturan yang membuat pemilik kendaraan listrik berpikir ulang untuk menyeberang," ujarnya.

 

Firmansyah menilai kewajiban menempatkan kendaraan listrik di dek terbuka merupakan langkah yang relevan dari sisi keselamatan. Namun, ketentuan tersebut semestinya diperkuat dengan fasilitas mitigasi yang lebih lengkap, bukan hanya diikuti pembatasan persentase kapasitas baterai.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penyediaan SPKLU pada area dek terbuka kapal. Dengan fasilitas tersebut, kendaraan listrik yang naik dengan kondisi baterai rendah dapat memperoleh akses pengisian daya secara terkontrol selama pelayaran, dengan pengawasan awak kapal dan sistem manajemen baterai atau Battery Management System (BMS).

 

Selain itu, area parkir khusus kendaraan listrik perlu dilengkapi sistem deteksi dini serta perangkat pemadam yang sesuai dengan karakteristik baterai litium. Perangkat tersebut dapat berupa fire blanket maupun sistem pendinginan yang dirancang untuk menangani risiko kebakaran baterai.

Langkah lainnya adalah memberikan sertifikasi kapal ramah kendaraan listrik sebagai bentuk insentif bagi operator yang melakukan investasi pada fasilitas keselamatan dan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.

 

Menurut Firmansyah, aspek regulasi juga perlu diperkuat. Pengaturan mengenai kendaraan listrik pada kapal penyeberangan semestinya tidak hanya bergantung pada surat edaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi regulasi yang lebih kuat dan komprehensif, termasuk melalui Peraturan Menteri.

Regulasi tersebut dapat mengatur standar fasilitas pengisian daya, penempatan kendaraan listrik, sistem deteksi dini, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga kompetensi awak kapal dalam menghadapi potensi insiden kendaraan listrik.

 

Dengan pendekatan tersebut, keselamatan tetap menjadi prioritas, tetapi tanggung jawab mitigasi tidak hanya dibebankan kepada pengguna melalui pembatasan kapasitas baterai. Sebaliknya, operator kapal dan pengelola pelabuhan juga didorong menyediakan infrastruktur serta sistem keselamatan yang memadai.

 

Firmansyah berpandangan, pembatasan kapasitas baterai kendaraan listrik saat menyeberang laut merupakan kebijakan yang lahir dari kekhawatiran yang wajar terhadap keselamatan. Namun, kebijakan tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari solusi sementara, bukan sebagai jawaban jangka panjang.

 

Kemenhub, ASDP, dan operator kapal penyeberangan dinilai perlu mulai mempersiapkan sistem transportasi laut yang mampu mengakomodasi pertumbuhan kendaraan listrik. Ruang terbuka yang aman, SPKLU di kapal, sistem deteksi dini, perangkat mitigasi kebakaran, standar operasional, serta kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian penting dari persiapan tersebut.

"Sudah saatnya keselamatan dan percepatan transisi energi berjalan beriringan. Infrastruktur yang memadai akan jauh lebih relevan dalam menghadapi masa depan transportasi Indonesia yang semakin elektrifikasi," kata Firmansyah.(**)

(Sumber: CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Kompas.com, Gridoto, SuaraNTB/EkbisNTB, serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.)




Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terhadap Budi Wijaya

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Tim Penasihat Hukum terdakwa Budi Wijaya dari Kantor Hukum Firmansyah & Rekan akan mengajukan e...

ASN Ditjenpas Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Peredaran 536 Pil Ekstasi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Terdakwa RB alias Revanda Bangun, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jendera...

Replik di PTUN Jambi, Kuasa Hukum Warga Optimistis Gugatan terhadap Wali Kota Dikabulkan

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI-Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai menyampaikan replik dal...

LBH Firman Keadilan: Jangan Kaburkan Identitas Orang Asli Papua

MEEPAGO.COM,NABIRE-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan meminta agar identitas Orang Asli Papua (OAP) tid...

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kemerdekaan Hukum, HAM, dan Pendidikan bagi Rakyat Kecil

ARUNGNEWS.COM-JAKARTA-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kemb...

LBH SIGINJAI Ajukan Uji Materi Perwali Nomor 18 dan Nomor 36 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI berencana mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Pera...

Tarik Pasukan Non Organik, Kembalikan Papua ke Jalur Dialog dan Hukum

Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H,  Advokat YAKEHU, Papua  Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...

Perkara Mantan JAMPIDSUS Tidak Dapat Dilanjutkan

Oleh: Firmansyah, SH., MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah    PENEGAKAN  hukum yan...

Penetapan Tersangka Berpotensi Gugur Tanpa Pemeriksaan dan Alat Bukti Sah

Oleh: Firmansyah, SH., MHFounder LBH Siginjai dan LBH YAKEHU PERKARA yang saat ini ramai diberitakan, ditetapannya DR d...