Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Firmansyah
Firmansyah

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan

BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gubernur dan Pemerintah Daerah Jambi. Mengapa gugatan tersebut tidak dilakukan sekarang, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap masih menjadi persoalan?

Setiap musim kemarau, Jambi kembali diselimuti asap. Ketika hujan turun, asap perlahan menghilang dan masyarakat kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, saat kemarau berikutnya tiba, persoalan yang sama kembali terulang. Siklus inilah yang ingin kami putus.

YLBH Firman Keadilan telah menyerahkan notifikasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jambi. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan menunggu 60 hari, sementara kabut asap mungkin sudah menghilang sebelum proses gugatan berlanjut.

Jawabannya, tenggang waktu 60 hari merupakan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pedoman Mahkamah Agung. Masa tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Gubernur dan pemerintah daerah untuk menunjukkan kesungguhan dalam menangani persoalan karhutla.

Apabila tidak ada langkah nyata selama masa itu, sikap dan tindakan pemerintah yang dinilai tidak memadai dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian dalam proses persidangan.

Gugatan ini bukan semata-mata untuk memadamkan api yang sedang membara hari ini. Tujuan utamanya adalah menuntut tanggung jawab pemerintah dalam mencegah terulangnya bencana serupa pada masa mendatang.

Upaya tersebut mencakup penyusunan aturan pencegahan yang jelas, keterbukaan informasi mengenai peta konsesi dan anggaran penanganan karhutla, penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, serta penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Karhutla yang berulang setiap tahun tidak seharusnya dianggap sebagai takdir yang tidak dapat dihindari. Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan, pengawasan, dan langkah pencegahan yang dijalankan pemerintah.

Warga Kalimantan Tengah pernah menempuh jalur hukum serupa setelah bencana kabut asap pada 2015. Gugatan mereka diajukan ketika kabut asap telah mereda. Namun, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan putusannya dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Melalui putusan itu, pemerintah diperintahkan melakukan perbaikan kebijakan dalam upaya pencegahan karhutla.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak serta-merta kehilangan relevansi hukum hanya karena hujan telah turun dan kondisi udara membaik. Hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tetap harus dilindungi, termasuk melalui kebijakan pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.

Saya menghormati langkah adik-adik mahasiswa yang turun ke jalan untuk menuntut transparansi anggaran penanganan karhutla. Suara dan tuntutan mereka merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

YLBH Firman Keadilan memilih jalur yang berbeda, yakni melalui mekanisme hukum. Meski demikian, tujuan yang ingin dicapai tetap sama, yaitu mendorong pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

Aksi di jalan menjadi pengingat bagi pemerintah, sedangkan gugatan di pengadilan bertujuan memperoleh putusan hukum yang dapat mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. Keduanya dapat saling menguatkan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Masyarakat juga dapat berperan dengan mengumpulkan dan menyimpan bukti selama kabut asap masih terjadi. Bukti tersebut dapat berupa foto kondisi lingkungan, catatan pemeriksaan atau pengobatan akibat gangguan kesehatan, pengumuman libur sekolah, serta dokumentasi kerugian usaha yang ditimbulkan oleh bencana asap.

Dokumentasi tersebut penting untuk merekam dampak nyata yang dialami masyarakat sekaligus mendukung upaya advokasi dan pembuktian sesuai kebutuhan hukum.

Pada akhirnya, gugatan ini bukan sekadar persoalan asap yang menyelimuti Jambi hari ini. Lebih dari itu, gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan agar kemarau berikutnya tidak kembali membawa persoalan yang sama.

Asap mungkin akan pergi bersama turunnya hujan. Namun, tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjaga kualitas udara, dan mencegah berulangnya karhutla tidak boleh ikut menghilang.(**)




Berita Terkait

Rahman Usman Bongkar Strategi Bangun Jambi: Jangan Hanya Andalkan APBD, Gubernur Harus Jemput Dana Internasional

ARUNGNEWS.COM, JAMBI – Tokoh Jambi, Rahman Usman, menilai pembangunan Provinsi Jambi tidak seharusnya hanya bergan...

Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan ...

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan   KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...

Tarik Pasukan Non Organik, Kembalikan Papua ke Jalur Dialog dan Hukum

Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H,  Advokat YAKEHU, Papua  Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...