Yang Rusak Pagar, yang Dibiarkan Rusak Udara Jambi

Ritas Mariyanto dan Firmansyah, SH, MH Ketua YLBH Firman Keadilan.
Ritas Mariyanto dan Firmansyah, SH, MH Ketua YLBH Firman Keadilan.

Oleh: Firmansyah, Ketua YLBH Firman Keadilan

AKSI mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis (8/10/2026) menyisakan dua persoalan yang perlu disikapi secara proporsional. Pertama, kerusakan pagar dan fasilitas kantor pemerintahan yang dikecam Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu. Kedua, tuntutan publik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang hingga kini menjadi perhatian masyarakat.

Mahasiswa datang untuk mempertanyakan penanganan karhutla, termasuk penggunaan anggaran Rp30 miliar yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana tersebut. Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke area kantor dan Gubernur Jambi tidak menemui massa. Situasi kemudian memanas hingga pagar kantor gubernur mengalami kerusakan.

Saya tidak membenarkan perusakan fasilitas negara. Pagar dan bangunan pemerintahan merupakan aset publik yang dibangun menggunakan uang rakyat sehingga wajib dijaga bersama. Namun, saya juga menolak apabila kerusakan tersebut dijadikan alasan untuk mengabaikan substansi tuntutan mahasiswa mengenai penanganan karhutla dan dampak kabut asap.

Sikap tegas terhadap perusakan juga disampaikan Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu. Melalui Ritas Mariyanto dan Panglimo Negri Rd. Iransyah, aliansi tersebut mendesak Kapolda Jambi mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor yang mengarahkan tindakan perusakan. Mereka menilai kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak fasilitas milik negara.

Pandangan tersebut patut ditempatkan dalam kerangka hukum yang adil. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi pelaksanaannya juga harus menghormati hukum dan hak orang lain. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap dugaan perusakan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta tidak menggeneralisasi seluruh peserta aksi sebagai pelaku.

Kepolisian perlu mengusut peristiwa ini secara profesional dan proporsional. Identifikasi terhadap pihak yang benar-benar terlibat harus dilakukan secara cermat, bukan berdasarkan asumsi atau semata-mata karena seseorang berada di lokasi demonstrasi. Jika persyaratan hukumnya terpenuhi, pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapannya bukan sesuatu yang otomatis dan tetap harus memperhatikan jenis perkara serta syarat hukum yang ditetapkan.

Di sisi lain, publik juga tidak boleh kehilangan fokus terhadap persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut. Ketika masyarakat masih menghadapi ancaman asap, pertanyaan mengenai efektivitas penanganan karhutla, transparansi anggaran, perlindungan kesehatan warga, pembasahan lahan gambut, dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar tetap harus dijawab.

Anggaran Rp30 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui peruntukan, realisasi, hasil kegiatan, serta dampaknya terhadap pengendalian kebakaran dan perlindungan warga. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran akan membantu menjawab keraguan publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah.

Kepada Polda Jambi, saya berharap proses hukum terhadap dugaan perusakan dilakukan secara adil dan tidak menjadi preseden yang menghambat kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kepada mahasiswa, saya mengajak agar tetap menyampaikan kritik secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Perjuangan untuk kepentingan masyarakat akan lebih kuat apabila tidak dicederai tindakan yang melanggar hukum.

YLBH Firman Keadilan siap memberikan pendampingan hukum tanpa biaya kepada mahasiswa yang dipanggil aparat terkait peristiwa tersebut, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Aliansi Kito Anak Negri Jambi Bersatu berhak mendesak pengusutan kerusakan fasilitas negara. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak menuntut pemerintah menjelaskan langkah konkret penanganan karhutla dan penggunaan anggarannya. Kedua tuntutan ini tidak harus dipertentangkan.

Pagar yang rusak harus diperbaiki dan pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, udara yang tercemar asap juga menuntut penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan.

Sebab, persoalan Jambi tidak berhenti pada pagar yang rusak. Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana pemerintah memastikan anggaran penanganan karhutla benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat?. (**)




Berita Terkait

Gugatan Asap Bukan untuk Hari Ini, tapi untuk Kemarau Berikutnya

Oleh: Firmansyah, Founder YLBH Firman Keadilan BANYAK pertanyaan bernada pesimistis muncul terkait gugatan terhadap Gub...

Mahasiswa Turun ke Jalan, YLBH Firman Keadilan Tempuh Jalur Hukum: Gubernur Jambi Digugat atas Lambannya Penanganan Karhutla

ARUNGNEWS.COM,JAMBI – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait penanganan kebakaran hutan dan ...

MA Registrasi Uji Materiil Perwal Kampung Bahagia, Warga Jambi Lawan Kebijakan Wali Kota

ARUNGNEWS.COM,KOTAJAMBI- Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan hak uji materiil yang diajukan ...

Gubernur Jambi tak serius cegah dan tanggulangi bencana kebakaran

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.Advokat, Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP musim kemarau, warga Jambi seolah kembali menyak...

Somasi Citizen Lawsuit Dilayangkan ke Gubernur Jambi, YLBH Firman Keadilan: Warga Sudah Terlalu Lama Menanggung Asap

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan secara resmi melayangkan notifikasi atau somasi...

Gunung Emas di Papua Tengah, Sahamnya Masih di Jayapura

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H Ketua YLBH Firman Keadilan SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga da...

“Pasang Badan” Anggota DPRD Kota Jambi Menyesatkan Publik

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Firman Keadilan PERNYATAAN salah satu anggota ...

Seharusnya Kemenhub dan ASDP Siapkan Ruang Terbuka dan SPKLU di Atas Kapal Bukan Membatasi Kapasitas Baterai Mobil Listrik

Oleh : Firmansyah, SH, MH Founder YLBH Firman Keadilan   KEBIJAKAN pembatasan State of Charge (SoC) kendaraan li...

Tarik Pasukan Non Organik, Kembalikan Papua ke Jalur Dialog dan Hukum

Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H,  Advokat YAKEHU, Papua  Gelombang aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di ...

Konflik PETI di Tebo, Alarm Kegagalan Regulasi dan Lemahnya Kehadiran Negara

Oleh: Firmansyah, SH., MH (Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik) PERISTIWA kekerasan yang menimpa Ketua BPD Teluk Langka...