Anggaran Tambahan Stadion Swarnabhumi & Islamic Center: Kemewahan yang Dipaksakan

Stadion Jambi Swarna Bhumi di Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi
Stadion Jambi Swarna Bhumi di Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi / foto : istimew

Oleh: Nazli, Aktivis Senior Jambi

POLEMIK penambahan anggaran Rp38 miliar untuk Stadion Swarnabhumi dan Islamic Center Jambi kembali membuka borok lama: kaburnya prioritas pembangunan daerah. Di tengah kondisi APBD yang kian menurun, rakyat justru disuguhi rencana penyuntikan dana ratusan miliar untuk proyek mercusuar yang manfaat langsungnya bagi masyarakat masih samar.

Fraksi PKS DPRD Jambi dengan tegas menolak usulan ini. Alasannya jelas: proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan hingga 2026. Seharusnya, segala kekurangan dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Jika di tengah masa pemeliharaan saja sudah diajukan anggaran tambahan, maka patut dipertanyakan: apakah proyek ini sejak awal tidak direncanakan secara matang, atau justru ada kesalahan fatal dalam perencanaan?

Pemerintah Provinsi Jambi berkilah, penambahan ini sah secara regulasi dan bukan lagi proyek multiyears, melainkan “tahun tunggal” untuk melengkapi fasilitas. Namun jawaban normatif ini hanya memunculkan tanda tanya baru: fasilitas apa yang belum lengkap? Mengapa kekurangan ini baru disadari setelah proyek dinyatakan selesai? Tanpa transparansi, wajar publik mencurigai bahwa penambahan anggaran ini berpotensi menjadi ruang baru praktik markup.

Lebih ironis lagi, perdebatan ini tak pernah menghadirkan suara rakyat. Padahal masyarakat jauh lebih membutuhkan jalan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan berkualitas dibandingkan stadion megah atau Islamic Center seremonial. Apakah para pemimpin daerah sedang sibuk berlomba membangun monumen kebanggaan, sementara rakyat dibiarkan bergulat dengan masalah hidup sehari-hari?

Sejarah pembangunan negeri ini sudah terlalu sering diwarnai proyek mercusuar yang akhirnya mangkrak, memboroskan uang rakyat, bahkan jadi ladang korupsi. Pernyataan pejabat yang siap “bertanggung jawab jika ada masalah hukum” hanya menegaskan bahwa risiko penyimpangan benar-benar nyata.

Oleh karena itu, publik perlu menagih transparansi penuh. Tunjukkan dokumen kontrak beserta masa pemeliharaan proyek. Rincikan secara detail kebutuhan tambahan Rp38 miliar itu. Bandingkan secara jujur dengan kebutuhan belanja publik lain yang jauh lebih mendesak.

Tanpa itu semua, penambahan anggaran ini tidak lebih dari satu hal: kemewahan yang dipaksakan di atas penderitaan rakyat.(**)

 




Berita Terkait

Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Inspektur Daerah Militer (Irdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Susanto, memimpin upacara ...

Bank Jambi Buka Jalan Anak Negeri Lewat Program Magang, 123 Peserta Belajar Dunia Perbankan

ARUNGNEWS.COMJAMBI- Bank Jambi terus memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada pembangu...

Kuliah Umum Prof. Muhadjir Effendy di UM Jambi, Bahas Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045

GMSMEDIA. CO. ID-Auditorium Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi) dipenuhi ratusan mahasiswa, dosen, dan warga Muham...

Nota KUA-PPAS 2026: Penuh Optimisme, Minim Solusi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPA...

Anggaran Tambahan Stadion Swarnabhumi & Islamic Center: Kemewahan yang Dipaksakan

Oleh: Nazli, Aktivis Senior Jambi POLEMIK penambahan anggaran Rp38 miliar untuk Stadion Swarnabhumi dan Islamic Center ...

Efisiensi Waktu Jadi Magnet, Trafik Tol Tempino–Ness Tembus 51 Ribu Kendaraan

ARUNGNEWS.COM,JAMBI- Ruas Tol Betung–Tempino–Jambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempino–Ness mencatat traf...

Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...

Hasto Tetap Narapidana Tom Lembong Bersih

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik PEMBERIAN amnesti kepada Hasto Kristiyanto da...

Kominfo Jangan Gegabah Menanggapi Isu, Publik Butuh Informasi yang Jelas

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...