KPK Bidik Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk memanipulasi pembagian kuota haji 2024. Sosok tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik sedang menelusuri alur perintah serta aliran dana dalam perkara ini.

 “Potential suspect-nya tentunya terkait alur perintah dan aliran dana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Asep menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menetapkan tersangka, termasuk terhadap pihak yang memerintahkan pembagian kuota haji tidak sesuai aturan. Penyidik juga menelusuri siapa saja yang menerima keuntungan dari penyelewengan tersebut.

“Dari aliran dana, akan dicari pihak-pihak yang menerima keuntungan terkait penambahan kuota,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam mekanisme penentuan kuota dan tata kelola haji dua tahun terakhir. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Penyidikan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)




Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Rp254 Miliar

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha ...

Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...

Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi, Diduga Lewat Pelabuhan Tikus Nama “Aguan Pekanbaru” Disebut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Operasi gabungan Satgas Pemberantasan Penyelundupan membongkar penyelundupan raksasa di Jambi. Seban...

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Perjalanan Karier dari Polisi hingga Kepala Daerah Berakhir di Tangan Penegak Hukum

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kol...

OTT KPK di Sultra: Bupati Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Sakit

ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...

Kominfo Jangan Gegabah Menanggapi Isu, Publik Butuh Informasi yang Jelas

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Dinas Komunikasi ...

Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur: Bantah Kena OTT, Sehari Kemudian Digelandang KPK

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menamba...

Helen Dian Krisnawati Divonis Seumur Hidup, Terbukti Jadi Pengendali Jaringan Narkotika Jambi

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Helen Dian Krisna...

Perantau Minang Tewas dalam Serangan KKB di Papua, IKM Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Jambi

ARUNGNEWS.COM,PAPUATENGAH-Seorang perantau asal Sumatera Barat, Joni Hendra, menjadi korban serangan kelompok kriminal b...

Firmansyah Tegaskan Penundaan Tuntutan Helen Tak Boleh Main-Main

ARUNGNEWS.COM, JAMBI-Praktisi hukum Jambi, Firmansyah SH, MH, menyoroti dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan ter...