Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Rp254 Miliar

KPK secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jepara Artha.
KPK secara resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jepara Artha. / KPK

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024 diduga menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp254 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kerugian negara tersebut berasal dari baki debet dan tunggakan bunga.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI. Diketahui nilai kerugian sekurang-kurangnya Rp254 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9) malam.

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan lima tersangka, yakni Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

BPR Jepara Artha merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Jepara. Perusahaan ini tercatat menerima penyertaan modal dari Pemkab sebesar Rp24 miliar dan hingga 2024 telah memberikan dividen kumulatif Rp46 miliar.

Menurut Asep, pada 2021 BPR Jepara Artha masih fokus pada kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. Namun, di bawah kepemimpinan Jhendik, bank mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi. Dalam dua tahun, terdapat penambahan kredit kepada dua grup debitur dengan total sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi.

Kinerja kredit tersebut memburuk hingga macet, menyebabkan BPR menanggung kerugian akibat pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen. Untuk menutupinya, sekitar awal 2022, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim mencairkan kredit fiktif. Sebagian dana digunakan manajemen untuk memperbaiki performa kredit macet.

“Sebagai pengganti kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penyerahan agunan kredit yang dilunasi menggunakan dana kredit fiktif kepada Mohammad Ibrahim Al Asyari,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal kredit fiktif ini.(**)

 




Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Rp254 Miliar

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha ...

Masyarakat Dibohongi dengan Istilah “Dinonaktifkan” Anggota DPR

Oleh: Firmansyah, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik KEPUTUSAN partai politik menggunakan istilah “dinonaktifkan&r...

Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi, Diduga Lewat Pelabuhan Tikus Nama “Aguan Pekanbaru” Disebut

ARUNGNEWS.COM,JAMBI-Operasi gabungan Satgas Pemberantasan Penyelundupan membongkar penyelundupan raksasa di Jambi. Seban...

KPK Bidik Pemberi Perintah Penyelewengan Kuota Haji 2024

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pihak yang diduga memberi perintah untuk meman...

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Perjalanan Karier dari Polisi hingga Kepala Daerah Berakhir di Tangan Penegak Hukum

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kol...

OTT KPK di Sultra: Bupati Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Sakit

ARUNGNEWS.COM,SULTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, seorang bupati aktif di P...

Bentrok di Yalimo Papua, Puluhan Bangunan Dibakar dan Delapan Orang Luka

ARUNGNEWS.COM,YALIMO: Kerusuhan yang terjadi di Kota Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (16/9/...

Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

ARUNGNEWS.COM-JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada B...

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ditahan Kejagung di Salemba

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi...

Danyon Brimob Kompol Cosmas Dipecat Usai Tewaskan Driver Ojol dalam Aksi Ricuh

ARUNGNEWS.COM,JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hor...